LampungCorner.com, TUBABA – Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, tahun 2024 ini ditargetkan mencapai Rp.36 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) 15 Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Tubaba Aris Munandar, mengatakan bahwa secara rinci untuk target PKB ditetapkan sebesar Rp.20,5 miliar, dan BBNKB Rp.15,5 miliar.
Kita optimis target yang telah ditetapkan tersebut dapat tercapai pada tahun 2024 ini,” kata Aris Munandar saat dikonfirmasi Lampung Corner di ruang kerjanya, Selasa (16/01/2024).
Dirinya menjelaskan, untuk realisasi penerimaan PKB dan BBNKB tahun lalu di Kabupaten Tubaba berhasil mencapai Rp.35.657.579.390 atau 97,83 persen dari target yang ditetapkan Rp.36.450.000.000.
“Pada tahun lalu target PKB di Tubaba mencapai Rp.19,9 miliar dan tercapai Rp.21,55 miliar atau 108,29 persen. Sedangkan target BBNKB Rp.16,55 miliar dan tercapai Rp.14,63 atau 88,40 persen,” paparnya.
Sebenarnya, lanjut Aris, secara keseluruhan pada tahun 2023 lalu, capaian UPTD 15 Samsat Tubaba telah melampaui target dari yang ditetapkan pada awal tahun yang hanya berkisar Rp.34 miliar. Namun, pada saat perubahan target ditambah menjadi Rp.36,45 miliar.
Lebih jauh Aris menerangkan, bahwa pencapaian pendapatan daerah dari sektor pajak khususnya PKB dan BBNKB dibutuhkan pula peran dan dukungan mitra diantaranya Kepolisian dan Jasa Raharja, serta kesadaran dari diri masyarakat itu sendiri untuk taat dan patuh membayar pajak kendaraannya.
“Selain perintah undang-undang, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat juga akan membantu untuk pembangunan berbagai infrastruktur dan kemajuan daerah,” pungkasnya. (*)
Laporan: Rian
Editor: Furkon Ari