LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang Selatan— Polres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial WH setelah menganiaya anak perempuannya hingga videonya viral di media sosial belum lama ini.
Pria yang akrab disapa dengan sebutan Koko ini ditangkap polisi di depan kostnya, di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel, Banten, pada Kamis (20/5/2021), dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).
Usai ditangkap, Koko langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tangsel pada Kamis malam.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menerangkan tersangka akan dikenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” ujarnya.
Berdasarkan rekaman video viral tersebut, Koko menganiaya anak perempuannya sambil berteriak-teriak saat video call dengan mantan istrinya yang tengah berada di Malaysia. (*)
Red