Home / HUKUM

Jumat, 21 Mei 2021 - 15:34 WIB

Penganiayaan Anak Perempuan, Akhirnya Ditangkap Polres Tangerang Selatan

Foto: Istimewa

Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang SelatanPolres Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil menangkap seorang pria berinisial WH setelah menganiaya anak perempuannya hingga videonya viral di media sosial belum lama ini.

Pria yang akrab disapa dengan sebutan Koko ini ditangkap polisi di depan kostnya, di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Tangsel, Banten, pada Kamis (20/5/2021), dilansir dari rilislampung.id (group lampungcorner.com).

Usai ditangkap, Koko langsung dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Tangsel pada Kamis malam.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menerangkan tersangka akan dikenai Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Kami terapkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan rekaman video viral tersebut, Koko menganiaya anak perempuannya sambil berteriak-teriak saat video call dengan mantan istrinya yang tengah berada di Malaysia. (*)

Red

Share :

334 views

Baca Juga

HUKUM

Akibat Cemburu, Seorang Pria Tega Habisi Nyawa Kekasihnya

BANDAR LAMPUNG

Dua Buron Pembunuhan Diamankan, Satu Menyerahkan Diri, Satu Sembunyi di Pesantren

BANDAR LAMPUNG

Polisi Tangkap 124 Tersangka C3 dalam 12 Hari, 41 di Antaranya Ditembak

HUKUM

Tok! Irjen Ferdy Sambo Dipecat Tidak dengan Hormat

BANDAR LAMPUNG

Kapolres dan Kasatreskrim Lampura Diadukan ke Divpropam Mabes Polri

HUKUM

Kalapas Narkotika Bandarlampung Perkuat Sinergitas dengan BNNK Lamsel

BANDAR LAMPUNG

Polda Lampung Tangkap Predator Anak, Cabuli Tiga Putrinya Sendiri

HUKUM

Ini Motif Pembunuhan Akibat Rebutan Janda di Muara Enim