LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Penantian masyarakat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2022, nampaknya harus tertunda.
Pasalnya, pemerintah memastikan tidak ada pembukaan rekrutmen CPNS 2022. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Meski begitu, ia tidak menjelaskan secara gamblang terkait tidak adanya seleksi penerimaan CPNS pada tahun ini.
Bima hanya bilang bahwa pemerintah tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kita tahun ini hanya fokus mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena menyangkut dengan tenaga honor di daerah yang menjadi fokus dan harus selesai sebelum 23 November 2023,” ujarnya di Manokwari, seperti dilansir Antara, Senin (15/8/2022).
Namun, Bima belum mengetahui jumlah formasi pengangkatan PPPK karena masih dalam tahap pendataan.
Seturut dengan hal itu, jumlah formasi PPPK belum dibagikan ke daerah-daerah di Indonesia termasuk Papua Barat.
Lebih lanjut, Bima mengatakan BKN bersama Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan pendataan termasuk jadwal tahapan pengangkatan berkaitan dengan PPPK.
“Itu masih kita lihat dulu datanya termasuk akan diverifikasi kembali sehingga ketahuan berapa data bersihnya tenaga honor yang ada di daerah. Kita juga harus memastikan bahwa data itu valid,” ungkapnya.
Ia memastikan PPPK yang akan diangkat pada tahun ini tidak hanya guru, melainkan juga tenaga kesehatan. Seperti perawat, bidan, dokter, dan tenaga penyuluh.
Jika memungkinkan, menurut Bima, pemerintah akan membuka penerimaan PPPK di luar guru dan tenaga kesehatan.
Sebelumnya, Bima menyampaikan ke depan formasi PNS di Indonesia akan berkurang. Hal itu diungkapkannya di hadapan guru PPPK yang menerima SK pengangkatan oleh Bupati Manokwari Hermus Indou di Hotel Aston Niu Manokwari.
Bekurangnya PNS dan banyaknya PPPK bercermin dari negara luar, di mana jumlah PNS atau dikenal dengan istilah public servant hanya 20 persen. Sedangkan PPPK atau goverment workers mencapai 80 persen dari total pegawai di suatu negara.
“Seperti di Australia dan Selandia Baru itu tenaga PPPK mencapai 100 persen. Kita memang pelan-pelan menuju ke sana,” ungkapnya. (*)
Sumber : Rilis.id









