LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Barat — Sempat heboh terkait pemberitaan Bupati Lampung Barat (Lambar) Parosil Mabsus dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap penerimaan Mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Parosil Mabsus mengatakan, pemanggilan dirinya hanya sebagai saksi dalam menuntaskan perkara suap yang tengah berlangsung.
“Benar, kemarin Pakcik memenuhi panggilan KPK di gedung merah putih, jalan kuningan, Jakarta Selatan sebagai saksi,” ujar Parosil, Kamis (8/12/2022).
Parosil menuturkan, sebagai warga Negara yang taat hukum, dirinya memenuhi panggilan KPK dan memberikan keterangan apa adanya.
“Saya berharap, nantinya keterangan yang saya berikan bisa membantu tugas KPK dalam menuntaskan perkara dugaan suap yang tengah berlangsung,” tuturnya.
Lebih lanjut, Parosil menegaskan, panggilan KPK terhadap dirinya tidak lebih dari sebagai saksi.
“Sekali lagi Pakcik tegaskan. Pakcik hanya sebatas memberikan keterangan sebagai saksi. Membantu tugas KPK dalam menuntaskan kasus dugaan suap tersebut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memanggil Bupati Lambar Parosil Mabsus, Bustomy dan juga anggota DPR RI Aryanto Munawar
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta,” ungkapnya Rabu (7/12/2022).
Dengan diperiksanya Bupati Parosil Mabsus, semakin memperpanjang daftar kepala daerah di Lampung yang terlibat dalam perkara suap atas tersangka Rektor Unila Nonaktif Karomani. (*)
Red















