Lampungcorner.Com Pringsewu – Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu tahun 2022, terus bergulir. Kali ini penyidik menemukan adanya peran aktif saksi (HI) sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Ketua Umum LPTQ Kabupaten Pringsewu 2020 – 2025.
(HI) yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu merupakan penerima dana hibah LPTQ tahun 2022, dan diduga telah menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatan dan kedudukannya sehingga mengakibatkan kerugian negara. (HI) diperiksa mulai pukul 9.30 WIB hingga pukul 11.30 WIB, bertempat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (30/01/2025).
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan didukung dengan alat bukti yang sah, penyidik meningkatkan status saksi (HI) menjadi tersangka sebagaimana Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025, serta diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-01/L.8.20/Fd.2/01/2025 tanggal 30 Januari 2025 dengan pasal sangkaan yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya terhadap Tersangka HI dilakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kota Agung selama 20 (dua puluh) hari ke depan, terhitung sejak hari ini. Penahanan dilakukan berdasarkan pemenuhan syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Kejaksaan Negeri Pringsewu menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan murni penegakan hukum. Kami tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi a quo. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan prinsip equality before the law, di mana setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian. (Wahyu)

Jurnalis Lampungcorner.com Kabupaten Pringsewu