LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang, berbagai partai politik telah mengajukan verifikasi berkas, Sistem Politik (Sipol) masing masing partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Kendati demikian, pasca verifikasi berkas yang dilakukan oleh partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menerima pengaduan masyarakat yang namanya dicatut oleh Partai Politik (Parpol).
Disampaikan Ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, dimulai sejak dibukanya pendaftaran Parpol beberapa waktu lalu. Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten – Kota telah membuka posko layanan aduan masyarakat.
“Sejak dibukanya Posko pengaduan, hari ini kita telah menerima laporan pertama dari salah satu warga Kecamatan Lambu Kibang yang masih berprofesi sebagai pelajar atau Mahasiswa yang mendapati namanya tercantum sebagai pengurus dan kader salah satu Partai Politik” Kata Midiyan, kepada lampungcorner.com pada (23/8/2022).
Dia menjelaskan, warga tersebut melapor ke Bawaslu setelah namanya dicatut dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), padahal warga terkait merasa tidak pernah menjadi pengurus dan memberi izin namanya tercantum dalam Parpol tertentu.
“Informasi ada satu warga lagi yang ingin mengadu dan masih dalam perjalanan. Atas aduan ini, maka kita akan segera mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tubaba untuk diteruskan kepada KPU RI agar nama warga yang dicatut tersebut dapat dibebaskan dari kepengurusan Parpol” ungkapnya.
Menurutnya, tujuan adanya posko pengaduan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran Parpol, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang.
“Dihimbau kepada masyarakat agar dapat segera mengecek NIK mereka di dalam Sipol tersebut yang dapat diakses melalui Internet untuk memastikan namanya tidak dicatut tanpa izin, karena ini bisa berpengaruh terjadinya sengketa pada Pemilu bahkan merugikan warga yang memiliki profesi tertentu” Tutupnya (*)
















