Perdana Bawaslu Terima Pengaduan Masyarakat Namanya Dicatut

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Tubaba—Menjelang pesta demokrasi 2024 mendatang, berbagai partai politik telah mengajukan verifikasi berkas, Sistem Politik (Sipol) masing masing partai di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Kendati demikian, pasca verifikasi berkas yang dilakukan oleh partai politik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menerima pengaduan masyarakat yang namanya dicatut oleh Partai Politik (Parpol).

Disampaikan Ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, dimulai sejak dibukanya pendaftaran Parpol beberapa waktu lalu. Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten – Kota telah membuka posko layanan aduan masyarakat.

“Sejak dibukanya Posko pengaduan, hari ini kita telah menerima laporan pertama dari salah satu warga Kecamatan Lambu Kibang yang masih berprofesi sebagai pelajar atau Mahasiswa yang mendapati namanya tercantum sebagai pengurus dan kader salah satu Partai Politik” Kata Midiyan, kepada lampungcorner.com pada (23/8/2022).

Baca Juga :  Pemprov Lampung Komitmen Tingkatkan IPM, Fokus Akurasi Data Kependudukan dan Pendidikan

Dia menjelaskan, warga tersebut melapor ke Bawaslu setelah namanya dicatut dan masuk ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol), padahal warga terkait merasa tidak pernah menjadi pengurus dan memberi izin namanya tercantum dalam Parpol tertentu.

“Informasi ada satu warga lagi yang ingin mengadu dan masih dalam perjalanan. Atas aduan ini, maka kita akan segera mengirim surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Tubaba untuk diteruskan kepada KPU RI agar nama warga yang dicatut tersebut dapat dibebaskan dari kepengurusan Parpol” ungkapnya.

Baca Juga :  Langkah Cepat! Polda Lampung Ringkus Pelaku Penembak Brigadir Arya Supena

Menurutnya, tujuan adanya posko pengaduan ini untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran Parpol, verifikasi, dan penetapan Parpol peserta Pemilu pada tahun 2024 mendatang.

“Dihimbau kepada masyarakat agar dapat segera mengecek NIK mereka di dalam Sipol tersebut yang dapat diakses melalui Internet untuk memastikan namanya tidak dicatut tanpa izin, karena ini bisa berpengaruh terjadinya sengketa pada Pemilu bahkan merugikan warga yang memiliki profesi tertentu” Tutupnya (*)

 

Berita Terkait

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Petahana Utus LO, Empat Kandidat Rebut Kursi Ketua Apindo Lampung

Sabtu, 20 Jun 2026 - 20:00 WIB

BANDAR LAMPUNG

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Sabtu, 20 Jun 2026 - 19:22 WIB