Pergantian Aparatur Tiyuh, Kadis PMT: Kepala Tiyuh Terpilih Jangan Sampai Semena-mena

- Jurnalis

Rabu, 5 Januari 2022 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT). Foto: Dirman

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT). Foto: Dirman

LAMPUNGCORNER.COM, TULANGBAWANG BARAT – Jika penuhi unsur yang sudah diatur Permendagri maupun Perbup. Kepala Tiyuh (Desa) dapat melakukan pergantian atau pengangkatan Aparaturnya.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Sofiyan Nur, saat dikonfirmasi lampungcorner.com, Rabu (5/1/2022).

“Tidak dapat dipungkiri, setelah Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) dan Kepala Tiyuh Terpilih telah dilantik, biasanya terdapat perombakan Aparaturnya, mulai dari Sekretaris Tiyuh, Kaur, hingga Kasi. Dan dalam hal ini, kita mengimbau agar Kepala Tiyuh yang baru terpilih di Tubaba ini jangan sampai semena-mena, karena ada aturan yang harus dipatuhi,” kata sofyan Nur.

Menurutnya pergantian Aparatur Tiyuh harus mengacu pada peraturan yang ada, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 dan Perbup nomor 67 tahun 2021.

Baca Juga :  Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa

“Dalam pergantian Aparatur setidaknya harus memenuhi 4 unsur, yaitu unsur pertama jika Aparatur yang lama atau saat ini sedang menjabat meninggal dunia. Kedua, mengundurkan diri. Ketiga, sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, misalnya usia sudah 60 tahun keatas, terkena pidana, sakit-sakitan, pindah daerah, dan menjadi pengurus partai politik. Keempat, diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan tersebut,” ungkapnya.

Dia menegaskan, apabila ada Aparatur disuatu Tiyuh dipaksa mengundurkan diri oleh Kepala Tiyuhnya, sedangkan masih memenuhi persyaratan dan kinerja baik, maka silahkan melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga :  Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

“Jadi semua itu ada mekanisme, Kepala Tiyuh terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat Tiyuh tanpa didasari dengan aturan dan alasan yang kuat. Begitu juga saat melakukan penjaringan jika memang ada jabatan kosong, tidak bisa langsung menunjuk, tetapi harus melalui proses seleksi dengan rekomendasi dari camat” tegasnya.

Dia mengingatkan, bahwa di Kabupaten Tubaba ini terdapat 69 Kepala Tiyuh yang baru dilantik pada Desember 2021 kemarin.

“Oleh karenanya, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, hendaknya Kepala Tiyuh yang baru ini dapat memberi kesempatan dan mengarahkan perangkat Tiyuh nya untuk menunjukan kinerja yang baik, agar dapat bersama-sama membangun Tiyuh,” pungkasnya. (*)

(drn)

Berita Terkait

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan
FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa
RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama
Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung
Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP
Kemarau Melanda, Pemkab Tubaba dan MUI Siapkan Sholat Istisqa
Tubaba Perkuat Peran Penyuluh Agama, Dorong Program Pembangunan hingga Akar Rumput
Pemkab dan DPRD Tubaba Sepakati Arah Perubahan APBD 2026, Fokus Pembangunan dan Kesejahteraan
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 08:41 WIB

Kemarau Belum Berakhir, Pemkab Tubaba dan Warga Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Rabu, 23 September 2026 - 11:27 WIB

FPRD Tubaba Kaji Rencana Pembangunan Menara Telekomunikasi di Pagar Dewa

Rabu, 23 September 2026 - 10:28 WIB

RAPI Tubaba Dikukuhkan, Kepedulian Sosial Jadi Pesan Utama

Senin, 21 September 2026 - 20:18 WIB

Evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemkab Tubaba Terima Masukan dari Pemprov Lampung

Senin, 21 September 2026 - 19:31 WIB

Verifikasi Gerai KDMP, Pemkab Tubaba Pastikan Kesiapan KDMP

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Targetkan 700 BUMN Merugi Ditutup hingga Desember 2026

Jumat, 23 Okt 2026 - 08:28 WIB