LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengelar rapat rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode September 2021 bersama KPU 15 kabupaten/kota secara daring, Rabu (6/10/2021).
Hasilnya, DPB di Provinsi Lampung ditetapkan 5.981.580 pemilih. Atau, bertambah 1.185 orang dari DPB periode Agustus sebanyak 5.980.395.
Komisioner KPU Lampung Agus Riyanto menerangkan, periode September ini KPU Lampung memutakhirkan data pemilih.
Baik itu penambahan pemilih baru maupun penghapusan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat yang terdaftar dalam DPT Pemilu atau pemilihan terakhir.
Untuk keseluruhan, penambahan pemilih baru berjumlah 3.425 orang. Dengan rincian penghapusan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 2.294 pemilih. Terdiri dari pemilih meninggal dunia 1.517 orang, pemilih ganda 149 orang, pindah domisili 503 orang, tidak dikenal 1 orang, TNI 48 orang, Polri 16 orang, dan bukan penduduk 6 orang.
“Data tersebut berasal dari 15 kabupaten/kota, 229 kecamatan dan 2.640 desa/kelurahan se-Provinsi Lampung,” ungkapnya.
Agus mengatakan, keberhasilan dan kesuksesan untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan berkualitas sesungguhnya menjadi tugas dan tanggungjawab bersama semua stakeholder yang ada.
“Peran serta dan partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dari kesuksesan pemilu dan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Tantangan pemilu dan pilkada serentak 2024 akan semakin kompleks di tengah masa pandemi Covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.
Konsolidasi, koordinasi dan persiapan jauh-jauh hari dilakukan oleh KPU Provinsi Lampung dan jajaran di tingkat KPU Kabupaten/Kota.
“Ini akan menjadi modal kesiapan diri untuk menyongsong suksesnya perhelatan akbar pemilu dan pilkada serentak di tahun 2024,” tandasnya. (*)
Red
