Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Badan Pangan Nasional melakukan pengawasan intensif terhadap produk pangan di Provinsi Lampung menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pengawasan menyasar seluruh rantai pasok, mulai dari tingkat produksi, distribusi, hingga pasar tradisional dan supermarket di Bandar Lampung.
Direktur Pembinaan Kerawanan Pangan Badan Pangan Nasional, Sri Nuryanti, yang juga penanggung jawab Tim Pusat dalam Tim Satuan Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan, menjelaskan pengawasan dilakukan selama tiga hari, sejak Jumat hingga Minggu.
“Di Provinsi Lampung ini, Tim Saber Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan diketuai oleh Dirkrimsus Polda Lampung. Dalam tiga hari terakhir kami melakukan pengawasan dari produsen, distributor hingga pengecer yang berhubungan langsung dengan konsumen,” ujar Sri Nuryanti.
Tim melakukan pemeriksaan terhadap registrasi izin edar, baik pangan segar maupun pangan olahan siap saji. Selain itu, dilakukan pengecekan kepatuhan terhadap harga acuan penjualan (HAP) dan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Dari hasil pengawasan, ditemukan sejumlah produk dengan mutu kemasan yang tidak layak, seperti kemasan penyok. Produk tersebut langsung diminta untuk diretur dan tidak diperbolehkan beredar di pasaran.
“Ini salah satu langkah kami untuk memastikan masyarakat mendapatkan pangan dengan kualitas terjamin, aman, dan harganya sesuai ketentuan, sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati Lebaran dengan harga terjangkau sesuai amanat Presiden,” tegasnya.
Dalam pemantauan tersebut, terungkap pasokan cabai rawit merah dari sentra produksi di Pulau Jawa masih terbatas. Kondisi ini mendorong harga cabai rawit merah di Lampung menembus Rp70.000 per kilogram, atau melampaui harga acuan penjualan.
Sebaliknya, harga daging sapi dan daging ayam terpantau stabil, bahkan berada di bawah HAP.
Meski demikian, Badan Pangan Nasional meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat terus menggencarkan sosialisasi terkait penjaminan keamanan mutu pangan segar asal hewan.
Salah satu perhatian serius adalah larangan menjual ayam mekar khas beserta jeroan yang masih utuh setelah penyembelihan.
Sri Nuryanti menjelaskan, kondisi tersebut berpotensi memicu pertumbuhan bakteri dalam jumlah besar hanya dalam waktu dua jam setelah penyembelihan, sehingga berisiko terhadap kesehatan konsumen.
Selain pengawasan, Badan Pangan Nasional juga siap memfasilitasi distribusi pangan dari daerah sentra produksi yang mengalami surplus ke wilayah yang defisit pasokan.
“Kami memiliki champion binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian yang siap memasok ke daerah yang mengalami kekurangan, sehingga harga yang sempat melebihi harga acuan penjualan bisa kembali stabil,” jelasnya.
Melalui pengawasan ketat dan penguatan distribusi tersebut, pemerintah berharap stabilitas pasokan dan harga pangan di Lampung tetap terjaga, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadhan dan merayakan Idul Fitri dengan aman serta tenang. (*)















