Pertashop Abaikan Teguran, DPRD: Tutup Permanen!

- Jurnalis

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNGCORNER.COM, Tulangbawang Barat – Owner pertashop abaikan teguran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua I DPRD Busroni.SH, melalui Ketua Komisi I DPRD Yantoni, saat menggelar Rapat dengar pendapat (Hearing) lintas Komisi terkait pembangunan Pertashop di Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten setempat.

Menurut yantoni, hearing tersebut berkaitan pembahasan perusahaan Pertashop yang ada di Panaragan Jaya sudah beroperasi.

Sementara, saat rapat terdahulu DPRD telah merekomendasikan kepada Bupati untuk menata perusahaan tersebut, dan itu sudah dilakukan, bahkan tim koordinasi penataan ruang sudah memberikan surat rekomendasi kepada mereka untuk menghentikan kegiatan pembangunannya.

“Ini bukan hanya sekedar harapan, tetapi juga sudah hasil koordinasi tim penataan ruang. Kalau Bupati tidak bisa mengambil langkah itu dimana Marwah Kabupaten Tubaba termasuk kami di lembaga-lembaga yang ada ini tidak ada harganya di Perusahaan itu,” tegas Yantoni saat dikonfirmasi lampungcorner.com di ruang Komisi I pada (21/12/2021).

Baca Juga :  ESI Lampung Selatan Perkuat Soliditas Lewat Bukber, Siap Melaju Lebih Fokus di 2026

Karenanya pihak DPRD lanjut dia, sudah merekomendasikan kepada Bupati bahkan telah disurati penghentian tersebut. Kita melihat jarak dan izin-izin yang lainnya belum terpenuhi oleh owner pertashop, seperti IMB, Perdagangan, dan lain-lain.

“Kita simpulkan hari ini pihak DPRD meminta kepada Bupati dalam waktu segera dapat menghentikan aktivitas Pertashop sementara, kemudian ambil langkah-langkah untuk harus penutupan permanen,” tegasnya.

Lanjut, pihaknya tidak pernah merekomendasikan kepada owner perusahaan, tetapi kepada Pemerintah Daerah yang memiliki kapasitas.

“Pemilik Pertashop itu bukan hanya membangkang, harusnya perusahaan yang ingin masuk wajib ada koordinasi dengan dinas terkait dan tim penataan,seperti Dinas Koperindag, DPMPPTSP bahkan hingga PUPR, Bahkan Ini sudah TKPRD yang sudah memberikan teguran masih diabaikan, artinya Bupati lah yang harus menghentikan aktivitas prestashop tersebut,” paparnya.

Sementara Kepala Dinas DPMPP-TSP Tubaba Lukman menegaskan. Terkait perizinan pendirian prestashop tersebut hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan mereka untuk membangun Pertashop setempat.

Baca Juga :  Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

“Kita punya mekanisme, dimana sebelum orang membangun, seyogyanya tim kita harus survey terlebih dahulu bisa tidaknya bangunan itu didirikan,” ungkap Lukman.

Menurutnya, mekanisme pendirian Pertashop itu sesungguhnya sebelum mereka memulai membangun, maka harus ada persetujuan dari tetangga, rekomendasi dari Camat, dan membuat surat permohonan ke DPMPP-TSP untuk kemudian dilakukan survei lapangan.

“Selama ini tidak ada permohonan mereka, dan komunikasi terakhir mereka hendak membuat izin, tetapi karena sudah ada keributan, tidak saya tanggapi,” jelasnya.

Terkait antara pertashop dari lainnya dalam Juknis tidak tertulis jaraknya, tetapi secara lisan pernah disampaikan pihak owner jika jarak antara Pertashop harus 5 KM.

“Dari hasil hearing ini kami dinas terkait diperintahkan membuat surat kepada pak Bupati untuk memohon agar ditutup permanen aktivitas Pertashop tersebut,” pungkasnya. (drn)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru