LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Polemik rencana pinjaman daerah senilai Rp150 miliar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) terus memantik perdebatan politik di DPRD setempat.
Di tengah munculnya penolakan dari sejumlah fraksi, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampura dari Fraksi Gerindra, Nurdin Habim, justru menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Hamartoni Ahadis dan Wakil Bupati Romli dalam pengajuan pinjaman tersebut.
Menurut Nurdin, polemik yang berkembang berpotensi menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat apabila tidak dipahami secara menyeluruh.
Ia menilai rencana pinjaman daerah seharusnya dilihat sebagai instrumen percepatan pembangunan, bukan semata-mata dipandang sebagai beban fiskal.
“Jangan sampai masyarakat menilai negatif sebelum memahami tujuan dan mekanismenya. Pemerintah daerah sedang mencari solusi atas keterbatasan fiskal demi percepatan pembangunan yang manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Nurdin Habim, Senin (18/5/2026).
Ia menjelaskan, pengajuan pinjaman daerah saat ini masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi keputusan final.
Sesuai mekanisme, kata dia, usulan tersebut terlebih dahulu dibahas di tingkat Badan Anggaran DPRD sebelum nantinya diputuskan melalui rapat paripurna.
“Setelah ada penyampaian ke DPRD, mekanismenya dibahas di Banggar, lalu disetujui melalui rapat paripurna. Setelah itu dilakukan review dokumen sebelum masuk tahap penandatanganan pinjaman,” ungkapnya.
Nurdin menegaskan, dukungannya terhadap rencana pinjaman itu didasari kebutuhan mendesak pembangunan infrastruktur di Lampura, khususnya perbaikan jalan yang kondisinya dinilai rusak parah di sejumlah wilayah.
Menurut dia, keterbatasan kemampuan anggaran daerah menjadi alasan rasional bagi pemerintah daerah untuk mencari alternatif pembiayaan, termasuk melalui skema pinjaman ke PT SMI.
“Banyak ruas jalan yang kondisinya rusak dan membahayakan pengguna. Kalau pembangunan hanya mengandalkan kemampuan anggaran yang terbatas, maka perbaikannya akan berjalan lambat,” katanya.
Selain itu, Nurdin menilai skema pinjaman daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pemberian pinjaman daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional yang mulai berlaku sejak 16 Maret 2026.
“Boleh mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan bank seperti Bank Jabar (BJB) maupun lembaga bukan bank seperti PT SMI atau SNI. Pinjaman tersebut dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan program prioritas daerah maupun nasional,” paparnya.
Karena itu, ia meminta fraksi-fraksi di DPRD tidak tergesa-gesa mengambil sikap penolakan sebelum memahami secara utuh mekanisme, manfaat, serta konsekuensi fiskal dari rencana pinjaman tersebut.
“Sikap politik tentu sah, tetapi mestinya didasarkan pada kajian yang komprehensif. Apa yang dilakukan pemerintah daerah bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan pembangunan infrastruktur,” ujarnya.
Nurdin juga optimistis kondisi fiskal Pemkab Lampura masih cukup kuat untuk memenuhi kewajiban pembayaran apabila pinjaman tersebut terealisasi.
Ia menilai selama ini pemerintah daerah memiliki rekam jejak yang baik dalam memenuhi kewajiban keuangan daerah.
Polemik pinjaman Rp150 miliar sebelumnya mencuat setelah sejumlah fraksi di DPRD meminta pemerintah daerah meninjau ulang rencana pembiayaan tersebut.
Kekhawatiran terhadap dampak fiskal jangka panjang serta kemampuan keuangan daerah menjadi alasan utama munculnya penolakan.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah berpandangan skema pembiayaan tersebut diperlukan untuk menopang percepatan pembangunan yang selama ini terkendala keterbatasan anggaran. (*)










