Pledoi, Terdakwa Tipu Gelap Proyek dan Jabatan Lamsel Minta Dibebaskan

- Jurnalis

Rabu, 30 Agustus 2023 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

Sidang terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan di Lampung Selatan di PN Tanjungkarang. Foto: Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto, meminta dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan terhadap dirinya.

Hal ini ia sampaikan melalui penasihat hukum (PH) Rusman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (29/8/2023).

Menurut Rusman, kliennya tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini kepada oknum-oknum pejabat di kabupaten tersebut.

Baca Juga :  Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Pasalnya, sesuai fakta persidangan yang terungkap, terdakwa dan korban menyatakan bertemu beberapa oknum.

Rusman juga memohon kepada hakim memutuskan merehabilitasi terdakwa agar nama baiknya dapat kembali pulih seperti semula.

“Kami tidak menampik kesalahan yang dilakukan terdakwa. Namun, ada pihak lain di balik ini yang memiliki peran penting,” paparnya.

Dia menjelaskan sangkaan tipu gelap dalam perkara ini terbukti tidak terpenuhi dan merupakan wanprestasi atau ingkar janji.

Baca Juga :  Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Apalagi, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang dianggap sebagai kerugian bagi korban Yusar Riyaman Saleh.

Ini juga dibuktikan dengan pernah adanya gugatan perdata di pengadilan berkaitan dengan kerugian Yusar.

Sebelumnya, Akbar dituntut dua tahun penjara dan dikenakan Pasal 378 KUHP oleh JPU.

Persidangan perkara dugaan tipu gelap ini direncanakan bakal kembali digelar pada Kamis (31/8/2023).

Agendanya pembacaan jawaban dari JPU atas nota pembelaan penasihat hukum. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB