LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Terdakwa kasus tipu gelap proyek dan jabatan Lampung Selatan, Akbar Bintang Putranto, meminta dibebaskan dari segala tuduhan dan dakwaan terhadap dirinya.
Hal ini ia sampaikan melalui penasihat hukum (PH) Rusman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (29/8/2023).
Menurut Rusman, kliennya tersebut tidak terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia juga meminta pihak kepolisian untuk mengembangkan kasus ini kepada oknum-oknum pejabat di kabupaten tersebut.
Pasalnya, sesuai fakta persidangan yang terungkap, terdakwa dan korban menyatakan bertemu beberapa oknum.
Rusman juga memohon kepada hakim memutuskan merehabilitasi terdakwa agar nama baiknya dapat kembali pulih seperti semula.
“Kami tidak menampik kesalahan yang dilakukan terdakwa. Namun, ada pihak lain di balik ini yang memiliki peran penting,” paparnya.
Dia menjelaskan sangkaan tipu gelap dalam perkara ini terbukti tidak terpenuhi dan merupakan wanprestasi atau ingkar janji.
Apalagi, terdakwa sudah mengembalikan sebagian uang yang dianggap sebagai kerugian bagi korban Yusar Riyaman Saleh.
Ini juga dibuktikan dengan pernah adanya gugatan perdata di pengadilan berkaitan dengan kerugian Yusar.
Sebelumnya, Akbar dituntut dua tahun penjara dan dikenakan Pasal 378 KUHP oleh JPU.
Persidangan perkara dugaan tipu gelap ini direncanakan bakal kembali digelar pada Kamis (31/8/2023).
Agendanya pembacaan jawaban dari JPU atas nota pembelaan penasihat hukum. (*)
Red















