Polda Jabar Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Tembakau Sintetis Asal China

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat mengungkap peredaran tembakau sintetis dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor. Foto: tribratanews.

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat mengungkap peredaran tembakau sintetis dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor. Foto: tribratanews.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandung – Polda Jawa Barat (jabar) melakukan pengungkapan secara beruntun kasus peredaran biang tembakau sintetis asal China, dengan total barang bukti dari para tersangka seberat 23,45 kilogram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, jaringan internasional tersebut terungkap setelah Polres Bogor menangkap beberapa tersangka pengedar maupun bandar dari tembakau sintetis ini.

“Serangkaian pengungkapan ini memang terus kita lakukan, dengan teknik-teknik kita di antaranya control delivery, undercover buy, ini semua kita lakukan dan alhamdulillah dalam waktu 2-3 bulan ini mengungkap cukup banyak,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa. (21/9/21).

Baca Juga :  Kejari Lampung Timur Musnahkan Barang Bukti 44 Perkara, Narkotika Paling Dominan

pihaknya melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial DJ pada 17 September 2021 di wilayah Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti seberat 108,11 gram biang sintetis dan 2,7 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Erdi mengaku masih mendalami asal-usul masuknya bahan kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan tembakau sintetis tersebut dari negara Tiongkok.

Pengembangan secara beruntun ini diawali oleh Polres Bogor saat menangkap tersangka IB dan DN pada 19 Juli 2021 di Kawasan Puncak, Bogor dengan barang bukti seberat 1,43 kilogram biang sintetis, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id Kamis (23/9/2021).

Hasil pengembangan terhadap tersangka IB (21) dan DN (31), kemudian pada 21 Agustus 2021 petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memasok biang sintetis kepada IB dan DN.

Baca Juga :  Kapolresta Bandar Lampung Perintahkan Tindak Tegas Pelaku Curanmor Bersenjata

Secara keseluruhan Polda Jawa Barat berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,45 kilogram dan 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan pasal 144 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(*)

Red

Berita Terkait

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran
BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat
Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:08 WIB

POSBAKUM ADIN, BNN KANWIL Lampung Gelar Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Paralegal di Pesawaran

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:10 WIB

BRN Ungkap Agenda Jokowi di Lampung, Fokus Silaturahmi dengan Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Berita Terbaru