Polda Jabar Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Tembakau Sintetis Asal China

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat mengungkap peredaran tembakau sintetis dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor. Foto: tribratanews.

Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago saat mengungkap peredaran tembakau sintetis dalam konferensi pers di Mako Polres Bogor. Foto: tribratanews.

LAMPUNGCORNER.COM, Bandung – Polda Jawa Barat (jabar) melakukan pengungkapan secara beruntun kasus peredaran biang tembakau sintetis asal China, dengan total barang bukti dari para tersangka seberat 23,45 kilogram.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, jaringan internasional tersebut terungkap setelah Polres Bogor menangkap beberapa tersangka pengedar maupun bandar dari tembakau sintetis ini.

“Serangkaian pengungkapan ini memang terus kita lakukan, dengan teknik-teknik kita di antaranya control delivery, undercover buy, ini semua kita lakukan dan alhamdulillah dalam waktu 2-3 bulan ini mengungkap cukup banyak,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa. (21/9/21).

Baca Juga :  Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

pihaknya melakukan pengungkapan terhadap tersangka berinisial DJ pada 17 September 2021 di wilayah Palmerah Jakarta Barat dengan barang bukti seberat 108,11 gram biang sintetis dan 2,7 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Erdi mengaku masih mendalami asal-usul masuknya bahan kimia yang menjadi bahan dasar pembuatan tembakau sintetis tersebut dari negara Tiongkok.

Pengembangan secara beruntun ini diawali oleh Polres Bogor saat menangkap tersangka IB dan DN pada 19 Juli 2021 di Kawasan Puncak, Bogor dengan barang bukti seberat 1,43 kilogram biang sintetis, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id Kamis (23/9/2021).

Hasil pengembangan terhadap tersangka IB (21) dan DN (31), kemudian pada 21 Agustus 2021 petugas dari Polres Bogor menangkap tersangka MF (22) yang berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) karena memasok biang sintetis kepada IB dan DN.

Baca Juga :  Sengketa Lahan 30 Tahun, Ribuan Warga Transmigrasi Mesuji Ancam Duduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung

Secara keseluruhan Polda Jawa Barat berhasil mengumpulkan barang bukti biang sintetis sebanyak 23,45 kilogram dan 5,92 kilogram tembakau sintetis siap edar.

Para tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut terancam dikenakan pasal 144 ayat dua dan pasal 112 ayat dua Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(*)

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru