LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung akhirnya menetapkan selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS), sebagai tersangka.
Perempuan cantik ini diduga terlibat jaringan narkotika internasional bersama suaminya, David.
Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya menegaskan, APS bukan hanya terlibat jaringan internasional narkotika.
“Tetapi juga ikut mengelola uang hasil kejahatan milik suaminya tersebut,” tandasnya, Kamis (31/8/2023).
APS dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 137 jo Pasal 136 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ia diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar,” tegas Erlin.
Polisi juga menyita mobil mewah APS, yang diduga dibeli dengan uang narkotika.
Masing-masing Mercedes-Benz, BMW, Mitsubishi Pajero Sport, Jaguar, Toyota Alphard, dan Toyota Innova. (*)
Red














