LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Polisi memeriksa 20 saksi terkait dugaan pemerasan oknum wartawan berinisial ID (37) dan penangkapan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.
Kasus ini berawal dari pengkapan ID karena diduga memeras seorang warga Margatiga berinisial MS (29) dengan nilai Rp2,8 juta.
Semula, ID meminta uang sejumlah Rp50 juta. Namun, karena tidak sanggup diturunkan menjadi 15 juta hingga akhirnya Rp2,8 juta.
ID ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur, pada Selasa (8/3/2022).
Penangkapan itu membuat Ketum PPWI Wilson Lalengke beserta rombongan menggeruduk Mapolda Lampung, Jumat (11/3/2022).
Tak terima atas ditangkapnya ID, rombongan PPWI mendatangi Polda Lampung. Sejumlah papan bunga yang ada di depan gerbang Mapolres Lamtim ikut dirusak.
Wilson kemudian diamankan Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan Ketum PPWI Wilson Lalengke masih menjalani pemeriksaan sampai hari ini.
“Izinkan kami bekerja dahulu untuk melakukan pemeriksaan dan tuntaskan dulu karena hingga saat ini masih diperiksa,” ujar Zaky, Minggu (13/3/2022).
“Jika memang sudah selesai dan bisa kita sampaikan secara lengkap,” lanjutnya.
Selain Wilson, polisi juga memeriksa puluhan orang terkait kasus perusakan tersebut.
“Sebagai saksi-saksi juga ikut turut kami periksa sekitar 20 orang. Kita dalami peran-perannya dan saat ini belum bisa memastikan berapa banyak pelakunya karena ini masih proses,” ujar Zaky. (*)
Red