Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Ketua Dewan Penasehat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie mengapresiasi tercapainya kesepakatan harga singkong antara Pemerintah Provinsi Lampung dan 13 pemilik pabrik tepung tapioka, Selasa (25/11) lalu.
Menurut Alzier, kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan petani singkong yang selama ini terdampak fluktuasi harga yang tidak menentu.
Ia juga memuji kegigihan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dalam memperjuangkan kenaikan harga dari semula Rp700–1.000 per kilogram menjadi Rp1.350 per kilogram.
Perjuangan Gubernur Mirza sudah dimulai sejak dia dilantik Februari 2025. Tak terhitung berapa kali Gubernur Mirza mendatangi pemerintah pusat untuk bisa memberlakukan harga singkong Rp1.350 di seluruh Indonesia.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pun akhirnya menerapkan larangan terbatas (Lartas) impor etanol dan tepung tapioka untuk melindungi petani lokal serta memperkuat ketahanan pangan nasional
Keputusan tersebut dibacakan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman pada 19 September 2025 di Auditorium Gedung F Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
“Ini perjuangan yang patut diapresiasi. Hampir dua dekade petani kita terombang-ambing harga. Kini pemerintah hadir memberikan kepastian,” ujar Alzier yang juga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Lampung, Kamis (27/11/2025).
Ia turut memuji sikap para pengusaha tapioka yang akhirnya legowo menerima penetapan harga tersebut.
Menurutnya, sinergi ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan petani tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha.
“Ada pemilik Bumi Waras (BW), Widarto atau Akaw yang hadir dan sepakat. Semoga ini membawa dampak baik untuk semua pihak,” sambungnya.
Persoalan harga singkong memang terus berulang selama lebih dari 30 tahun. Saat harga turun, petani kerap memprotes, sementara pabrik merespons dengan menghentikan pembelian dan menurup pabrik.
Pemerintah pun menjadi pihak yang selalu terjepit di antara tuntutan ribuan petani dan kepentingan 13 pabrik tapioka.
Dalam kesepakatan bersama tersebut, pemerintah dan pengusaha menyetujui penerapan harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu serta Surat Keputusan Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu yang ditetapkan pada 10 November 2025.
Namun, singkong yang dibeli pabrik tetap harus memenuhi standar mutu tertentu. Di antaranya bebas tanah dan kotoran, tidak bercampur bonggol, usia tanaman minimal delapan bulan, serta dalam kondisi baik dan tidak terkontaminasi bahan berbahaya. (*)









