Polres Tubaba Tangkap Polisi Gadungan Tipu Warga Hingga Rugi Ratusan Juta

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti

Pelaku dan barang bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap polisi gadungan atas kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa seorang warga Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial DR (32) melaporkan tindakan pelaku berinisial IFY (22), warga satu daerah, yang menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut resmi tetapi palsu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Di kediaman korban.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan mengenakan seragam dan perlengkapan menyerupai polisi. Ia mengaku memiliki koneksi di Polda dan menawarkan bantuan kepada adik korban, DRS, untuk bisa masuk sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

“Awalnya korban menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus meyakinkan hingga korban menyerahkan uang secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp.170 juta,” ujar Iptu Tosira kepada media, Jumat (25/07/2025).

Menurutnya, pelaku menggunakan sejumlah atribut palsu, termasuk seragam PDH dan PDLT Polri, rompi hitam bertuliskan “Polisi”, dasi berlogo Polri, sepatu dinas, pangkat Bripda, borgol, serta kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.

“Korban mulai curiga dan kemudian mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat bahwa pelaku bukan anggota Polri. Menyadari dirinya ditipu, korban segera melapor ke Polres Tubaba,” terangnya.

Baca Juga :  Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Si Propam, Sat Reskrim, dan Polsek Tumijajar segera bergerak cepat. Pada Rabu, 23 Juli 2025, pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut seluruh barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban.

“Saat ini, tersangka IFY telah ditahan di Mapolres Tubaba dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” pungkas Iptu Tosira. (Rian)

Berita Terkait

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah
Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu
Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali
Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan
Novriwan Jaya Buka Manasik Haji 1447 H, 148 CJH Dapat Pembekalan Terintegrasi
Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa
Tersisa Dua Syarat, Pemkab Tubaba Segera Lengkapi Berkas Usulan Sekolah Rakyat
Berita ini 151 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 17:09 WIB

Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 - 21:27 WIB

Terseret Kasus Hukum, Nasib Kursi DPRD Legislator Demokrat Tubaba Tunggu Inkrah

Selasa, 17 Februari 2026 - 12:18 WIB

Oknum DPRD Tubaba Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:20 WIB

Sejumlah Komoditas di Tubaba Naik Jelang Ramadhan, Pemkab Pastikan Masih Terkendali

Jumat, 13 Februari 2026 - 10:34 WIB

Waspada! Oknum Manfaatkan Mutasi Kajari Tubaba untuk Penipuan

Berita Terbaru