Polres Tubaba Tangkap Polisi Gadungan Tipu Warga Hingga Rugi Ratusan Juta

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku dan barang bukti

Pelaku dan barang bukti

LampungCorner.com,Tubaba– Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menangkap polisi gadungan atas kasus penipuan dan/atau penggelapan yang menimpa seorang warga Tiyuh (Desa) Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik (TBU).

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial DR (32) melaporkan tindakan pelaku berinisial IFY (22), warga satu daerah, yang menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut resmi tetapi palsu. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 28 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Di kediaman korban.

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menjelaskan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan mengenakan seragam dan perlengkapan menyerupai polisi. Ia mengaku memiliki koneksi di Polda dan menawarkan bantuan kepada adik korban, DRS, untuk bisa masuk sebagai anggota Polri.

Baca Juga :  Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat

“Awalnya korban menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus meyakinkan hingga korban menyerahkan uang secara bertahap. Total kerugian korban mencapai Rp.170 juta,” ujar Iptu Tosira kepada media, Jumat (25/07/2025).

Menurutnya, pelaku menggunakan sejumlah atribut palsu, termasuk seragam PDH dan PDLT Polri, rompi hitam bertuliskan “Polisi”, dasi berlogo Polri, sepatu dinas, pangkat Bripda, borgol, serta kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.

“Korban mulai curiga dan kemudian mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat bahwa pelaku bukan anggota Polri. Menyadari dirinya ditipu, korban segera melapor ke Polres Tubaba,” terangnya.

Baca Juga :  Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Menerima laporan tersebut, tim gabungan dari Si Propam, Sat Reskrim, dan Polsek Tumijajar segera bergerak cepat. Pada Rabu, 23 Juli 2025, pelaku berhasil diamankan di kediamannya berikut seluruh barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban.

“Saat ini, tersangka IFY telah ditahan di Mapolres Tubaba dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” pungkas Iptu Tosira. (Rian)

Berita Terkait

Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat
Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan
Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba
Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan
Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers
Wabup Nadirsyah Lepas Kontingen Pramuka Tubaba ke Jambore Nasional XII 2026
Diskominfo Tubaba Tegaskan Tidak Ada Kebocoran Anggaran Belanja Internet 2026
Usia 17 Tahun, Tubaba Tunjukkan Tren Positif Pembangunan
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 19:25 WIB

Pokja MT Al Firdaus se-Tubaba Dikukuhkan, Jadi Mitra Strategis Pemerintah untuk Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 2 September 2026 - 08:05 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati Novriwan Ajak Pramuka Tubaba Jadi Teladan Ketahanan Pangan dan Lingkungan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:39 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, PERWOSI Tubaba Satukan Ratusan Perempuan dalam Senam dan Lomba

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Ratusan Pelajar Tubaba Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Lomba Gerak Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:39 WIB

Diskominfo Tubaba Adukan Dugaan Pelanggaran Etika Pers ke Dewan Pers

Berita Terbaru