LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satreskrim Polresta Bandarlampung mengungkap tiga kasus penggelapan mobil.
Pertama, Mitsubishi Pajero BE 1487 ALF, yang dilarikan Rio Saputra (22), warga Lampung Tengah.
Mobil ini ditemukan di Jalan Lintas Sumatera, Medan, Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Rio diamankan Kamis (9/6/2022) bersama tiga orang yang ternyata menumpang mobil itu karena kehabisan ongkos.
“Ia juga mengambil sepatu penghuni indekos dan menggasak uang operasional indekos Rp500 ribu,” ujar Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra, Rabu (15/6/2022).
Dari pemeriksaan, Rio beralasan mencuri mobil itu karena dirinya ingin punya kendaraan.
Kedua, mobil Nissan Juke berwarna hitam Nopol BE 1397 KV yang ditemukan di Provinsi Riau tepatnya Pekanbaru, Minggu (12/6/2022).
Korban adalah Fananda Wira (29), warga Perumahan Bukit Kemiling Permai (BKP), Kemiling. Ia kehilangan mobil pada 21 Mei 2022.
“Saat diamankan, mobil sudah berpindah tangan dan dijual oleh tersangka bernama Bayu,” ujar Dennis.
Ketiga, Toyota Innova BE 1620 BQ yang dilarikan dengan modus sewa pada 13 April 2022 di Sukabumi, Bandarlampung.
Mobil dilarikan oleh tersangka berinisial DS dan digadaikan ke wilayah Lampung Utara.
Tersangka ditangkap Polsek Jatiagung di kediamannya di Lampura karena kasus penggelapan lainnya pada 1 Juni 2022. (*)
Red









