Pria Ini Nekat Menanam Enam Pot Ganja di Kamar Mandi

- Jurnalis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polri Jakrta

Foto: Humas Polri Jakrta

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta – Polisi mengamankan seorang pria berinisial (OK) di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku kedapatan menanam enam pot pohon ganja dalam di kamar mandi.

“Satresnarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Wadi Sabani.

“Diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya. Tersangka diamanakan di tempat tinggalnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan,” sambungnya.

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Dari pengakuannya, dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (27/8/2021),  tersangka telah menanam ganja tersebut selama enam bulan terakhir. Biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang coba ditanam kembali.

“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” tambahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan juga menjelaskan bahwa, tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi.

Baca Juga :  Usai Dicopot Prabowo, Purbaya: Mau Pulang dan Mancing di Belakang Rumah

“Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakan sebelum tidur,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp. 1 miliar.(*)

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Berita ini 37 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Jumat, 25 September 2026 - 19:57 WIB

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB