Provokator Utama Perusakan PT. GAJ Lamteng, Akhirnya Berakhir di Tahanan

- Jurnalis

Senin, 19 Desember 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka aktor utama provokator pengrusakan PT. GAJ yang diamankan Polres Lamteng, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polres,

Tersangka aktor utama provokator pengrusakan PT. GAJ yang diamankan Polres Lamteng, Senin (19/12/2022). Foto : Humas Polres,

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil menangkap Efendi (29), tersangka yang melakukan provokator utama terhadap perusakan dan pembakaran aset milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ) Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, sudah konfirmasi dengan Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya terkait penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Perum Telaga Bestari Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Dia melanjutkan, tersangka Efendi selain melakukan perusakan dan juga pembakaran, ia juga melakukan penjarahan terhadap aset milik PT GAJLampung Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka pada Jumat (16/12/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di wilayah Tanggerang.

“Anggota kemudian menangkap tersangka yang merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Polres Metro dengan Pasal 365,” ujar Pandra, Senin (19/12/2022).

Sebelumnya, Polda Lampung telah menangkap 15 orang tersangka perusakan PT GAJ beberapa minggu lalu. Penangkapan tersebut melibatkan tim gabungan sebanyak 160 personil yang terdiri dari 10 personil Krimum, 50 personil Brimob, 50 personil Samapta, dan 50 personil Polres Lampung Tengah.

Mereka yang diamankan yakni Raden Zugiri (59), Badri (40), Edi Yurizal (61), Rudwan (48), Asikin (63), Hartoni (48), Fauzi (33), Yogi Andalan (17), Dinata (28), Idham (42), dan Sam, Abdul (38), Jupri (40), Noperdi (17), dan Amrun (40).

Dari 15 orang tersangka tersebut, sebanyak tiga orang positif menggunakan narkotika yakni Yogi Andalan, Fauzi, dan Dinata.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak. Selain itu, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel. (*)

Red

Berita Terkait

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim
Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS
Berita ini 134 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:09 WIB

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB