LAMPUNGCORNER.COM, Makassar – Pelaksanaan rekrutmen dan seleksi KTNG merupakan bentuk komitmen Board of Management (BOM) atas Kesepakatan Bersama Direksi Regional 8 dan SPBUN Regional 8 tentang ketentuan karyawan tetap Non Golongan (KTNG) tanggal 21 Januari 2022 di Malino Kab. Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
Tindaklanjut dari kesepakatan tersebut pada tahun 2022 telah dilaksanakan alih status karyawan di Kebun Bone, Kebun Camming dan Kebun Takalar, sehingga pada tahun 2023 dilaksanakan alih status KTNG di Kebun Luwu I, Kebun Luwu II, Kebun Keera-maroangin dan Kebun Asera.
“Alih status karyawan ini juga merupakan tindaklanjut dari temuan Audit RSPO tentang kondisi REGIONAL 8 masih mempekerjakan karyawan dengan status PKWT/THL. Nah, untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan core, yakni jabatan pemanen di komoditas kelapa sawit. Sehingga, hal ini merupakan program prioritas yang harus dilaksanakan dalam memenuhi klausul RSPO,” tutur Andi Juniati, Kasubag Pengembangan SDM.
Pelaksanaan alih status KTNG ini dilaksanakan secara bertahap disesuaikan dengan ketersediaan pendanaan di perusahaan. Rangkaian pelaksanaan seleksi KTNG terdiri dari 5 tahap yaitu: Sosialisasi, seleksi administrasi, tes kesehatan, tes keterampilan pemanen dan psikotes.
Persyaratan tes KTNG ini juga mengacu pada Kesepakatan Bersama antara Direksi Regional 8 dengan SPBUN Regional 8. Pada seleksi administrasi, karyawan diseleksi dengan memastikan semua kandidat berkinerja baik selama 3 tahun terakhir dan masa kerja minimal 3 tahun tanpa terputus. Selain itu, semua kandidat yang mengikuti seleksi dipastikan tidak ada yang pernah dihukum karena melakukan tindak pidana.
Selanjutnya kandidat yang lolos akan mengikuti tahapan tes kesehatan untuk memastikan kandidat sehat secara jasmani & rohani, tidak cacat fisik, tidak buta warna. Karyawan yang lolos, kemudian mengikuti seleksi keterampilan memanen yang dilaksanakan di unit usaha masing-masing, untuk melihat cara memanen berdasarkan kepatuhan akan SOP panen (kebersihan ancak, kecepatan memanen, pemilihan buah panen berdasarkan kriteria matang panen dll).
Dalam pelaksanaan seleksi psikotes, Regional 8 menggandeng Biro Psikologi Polda Sulsel selaku pihak ke-3 sebagai mitra dalam menjamin kualitas pemanen yang akan diterima. Proses seleksi psikotes mencakup tes inteligensia, sikap kerja dan kepribadian. Dengan konsep one day assessment center (1 orang peserta hanya melakukan 1 hari assessment) yand pelaksanaannya berada di 2 titik lokasi Regional 8 yaitu di Kebun Luwu I dan Kebun Asera.
Pengumuman dan Penyerahan SK kepada karyawan yang dinyatakan lolos menjadi karyawan tetap non golongan direncanakan pada tanggal 2 Februari 2024. Andi Juniati, selaku Kasubag Pengembangan SDM menyampaikan pesan dan harapan kepada karyawan yang nantinya dinyatakan lolos agar tidak cepat berpuas diri hingga akhirnya berleha-leha dalam bekerja.
“Kami berharap justru dengan alih status ini, semangat kerja mereka makin meningkat, sehingga bisa menjadi contoh bagi karyawan-karyawan lain nanti. Karena dengan bekerja baik dan bekerja maksimal, kita akan mencapai apa yang kita inginkan. Karena usaha tidak akan pernah menghianati hasil,” ujar Andi Juniati.
Disamping untuk pemenuhan peraturan perundangan dan regulasi atas status tenaga kerja, program alih status karyawan dari PKWT menjadi KTNG ini tentu diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap peningkatan motivasi dan keterikatan pemanen kelapa sawit yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas dan menurunkan harga pokok produksi.