LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tim Opsnal Satreskrim Polsek Sukarame menangkap dua buronan kasus penggeroyokan, Sabtu (28/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Keduanya, Sandri (28) warga Kecamatan Sukabumi dan Diky Kurniawan (28) warga Telukbetung Timur.
Polisi sebelumnya telah menangkap dua tersangka lain, Setia Edi (24), warga Kalibalau Kencana, Kedamaian dan Wisnu Pratama (23), warga Sukarame Kecamatan Sukarame.
Adapun korbannya adalah Prasetyo Sudewo (43), warga Jl Dosomuko Gg Pelita, Sawah Brebes.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, diwakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, menjelaskan penggeroyokan terjadi di Jl Pulau Legundi, Kamis (13/1/2022) pukul 21.30 WIB.
Penyebabnya, perselisihan antara Sandri dengan korban. Karena dendam, Sandri mengajak Diky, Edi, dan Wisnu menggeroyok.
“Akibat pengeroyokan, korban luka di kepala belakang, punggung memar, dan tangan kanan lecet,” kata Warsito, Senin (31/1/2022).
Menurut Warsito setelah kejadian korban dirawat di RS Bhayangkara dan RS Urip Sumoharjo.
Rencananya akan dilakukan tindakan operasi karena ada pendarahan di otak.
“Iya beruntung ketika itu ada warga yang cepat mengetahuinya dan melaporkan ke pihak berwajib,” papar Warsito.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 tiang kipas angin, 1 gitar akustik, 2 helm kuning, dan 1 tas ransel abu-abu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. (*)
Red













