Pukuli Korban dengan Besi Kipas Angin, Dua Buronan Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 31 Januari 2022 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tim Opsnal Satreskrim Polsek Sukarame menangkap dua buronan kasus penggeroyokan, Sabtu (28/1/2022) pukul 02.00 WIB.

Keduanya, Sandri (28) warga Kecamatan Sukabumi dan Diky Kurniawan (28) warga Telukbetung Timur.

Polisi sebelumnya telah menangkap dua tersangka lain, Setia Edi (24), warga Kalibalau Kencana, Kedamaian dan Wisnu Pratama (23), warga Sukarame Kecamatan Sukarame.

Adapun korbannya adalah Prasetyo Sudewo (43), warga Jl Dosomuko Gg Pelita, Sawah Brebes.

Baca Juga :  Warga Grebek Ruko Diduga Jadi Karaoke Ilegal di Kedamaian, Temukan Puluhan Botol Miras

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, diwakili Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, menjelaskan penggeroyokan terjadi di Jl Pulau Legundi, Kamis (13/1/2022) pukul 21.30 WIB.

Penyebabnya, perselisihan antara Sandri dengan korban. Karena dendam, Sandri mengajak Diky, Edi, dan Wisnu menggeroyok.

“Akibat pengeroyokan, korban luka di kepala belakang, punggung memar, dan tangan kanan lecet,” kata Warsito, Senin (31/1/2022).

Menurut Warsito setelah kejadian korban dirawat di RS Bhayangkara dan RS Urip Sumoharjo.

Baca Juga :  Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Rencananya akan dilakukan tindakan operasi karena ada pendarahan di otak.

“Iya beruntung ketika itu ada warga yang cepat mengetahuinya dan melaporkan ke pihak berwajib,” papar Warsito.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 tiang kipas angin, 1 gitar akustik, 2 helm kuning, dan 1 tas ransel abu-abu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara. (*)

Red

Berita Terkait

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Kabel Diduga Dicuri, Lampu PJU di Sejumlah Jalan Bandar Lampung Kerap Padam
Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Land Cruiser Rp2,7 Miliar, Ini Alasannya
Konflik Agraria Puluhan Tahun Jadi Sorotan, Bupati Tubaba Hadiri Rakor Penyelesaian di Mapolda Lampung
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sabtu, 19 September 2026 - 13:03 WIB

Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Jumat, 18 September 2026 - 15:39 WIB

Lihat Korban Kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Wakapolresta Bandar Lampung Turun Tangan Evakuasi

Kamis, 17 September 2026 - 16:46 WIB

HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung

Berita Terbaru