Puluhan Warga Waykanan Tangkap Dua Begal Motor Pelajar SMAN 1 Negeri Agung

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka begal saat diamankan. Foto: Istimewa

Kedua tersangka begal saat diamankan. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Puluhan warga meringkus dua orang yang diduga begal sepeda motor, Senin (20/9/2021). 

Tersangka adalah Ilham Fauzi (31), warga Marga Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu. 

Lalu, Suharman (23), waga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek Blambanganumpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan lokasi kejadian di Jalan Poros Kecamatan Negeri Agung, Waykanan. 

Saat itu, dua siswa SMAN 1 Negeri Agung, yakni Linda dan Nisa berboncengan sepeda motor dari sekolah hendak pulang. 

“Rutenya melintasi lokasi kejadian,” ujar Yudi mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga :  Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Di tengah perjalanan, muncul dua lelaki dengan sepeda motor dari arah belakang. Mereka kemudian menyalip dua kendaraan dua pelajar itu dan mengadang. 

Salah satu lelaki kemudian turun sambil mengancam kedua gadis meninggalkan sepeda motor dengan golok di tangan.

Karena ketakutan, korban membuang kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 3619 WU itu ke semak-semak.

Hal ini menyebabkan tersangka terpaksa membawa pergi sepeda motor dengan cara didorong.

Tersangka di atas sepeda motor miliknya, menyorongkan kaki kiri ke knalpot kendaraan korban, yang dikendarai rekannya.

Baca Juga :  Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi

Sadar pelaku sudah pergi, Nisa meminta bantuan ke warga sekitar Kampung Pulau Batu. Sedangkan Linda berlari ke arah sama dengan tersangka. 

Puluhan warga kemudian bergegas mengejar dan berhasil meringkus kedua tersangka lalu menyerahkannya ke polisi.

“Saat ini tersangka beserta barang berikut kita amankan di Polsek Blambanganumpu,” ujar Yudi. 

Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket
Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat
Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran
Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan
Polda Lampung Periksa PTPN dan Sita Emas JSR, Terkait Kasus Tambang Ilegal Way Kanan
35 Bintara Remaja Bidpropam Polda Lampung Jalani Pembaretan di Lapangan Hitam
Pangdam XXI/Raden Inten Lampung Temui Massa Aksi, Janji Kawal Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:48 WIB

Polres Lampung Timur Bongkar Mafia Solar Subsidi, 3 Pelaku Diciduk dan 2 Ton BBM Disita

Kamis, 16 April 2026 - 20:28 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Sungkai Selatan, Polisi Sita Delapan Paket

Rabu, 15 April 2026 - 16:29 WIB

Penyelundupan Sabu ke Lapas Kotabumi Digagalkan, Oknum Pegawai Rutan Terlibat

Kamis, 9 April 2026 - 20:54 WIB

Polda Lampung Ungkap Praktik Penimbunan BBM Ilegal, Amankan 203 Ton Solar di Gudang Pesawaran

Kamis, 9 April 2026 - 20:00 WIB

Polisi Bongkar Praktik Oplosan Pertalite di Lampung Utara, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru