Puluhan Warga Waykanan Tangkap Dua Begal Motor Pelajar SMAN 1 Negeri Agung

- Jurnalis

Selasa, 21 September 2021 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka begal saat diamankan. Foto: Istimewa

Kedua tersangka begal saat diamankan. Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Waykanan — Puluhan warga meringkus dua orang yang diduga begal sepeda motor, Senin (20/9/2021). 

Tersangka adalah Ilham Fauzi (31), warga Marga Mulya Kecamatan Sinar Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu. 

Lalu, Suharman (23), waga Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

Kapolsek Blambanganumpu Kompol A Yudi Taba menjelaskan lokasi kejadian di Jalan Poros Kecamatan Negeri Agung, Waykanan. 

Saat itu, dua siswa SMAN 1 Negeri Agung, yakni Linda dan Nisa berboncengan sepeda motor dari sekolah hendak pulang. 

“Rutenya melintasi lokasi kejadian,” ujar Yudi mewakili Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga :  Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Di tengah perjalanan, muncul dua lelaki dengan sepeda motor dari arah belakang. Mereka kemudian menyalip dua kendaraan dua pelajar itu dan mengadang. 

Salah satu lelaki kemudian turun sambil mengancam kedua gadis meninggalkan sepeda motor dengan golok di tangan.

Karena ketakutan, korban membuang kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna hitam BE 3619 WU itu ke semak-semak.

Hal ini menyebabkan tersangka terpaksa membawa pergi sepeda motor dengan cara didorong.

Tersangka di atas sepeda motor miliknya, menyorongkan kaki kiri ke knalpot kendaraan korban, yang dikendarai rekannya.

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sadar pelaku sudah pergi, Nisa meminta bantuan ke warga sekitar Kampung Pulau Batu. Sedangkan Linda berlari ke arah sama dengan tersangka. 

Puluhan warga kemudian bergegas mengejar dan berhasil meringkus kedua tersangka lalu menyerahkannya ke polisi.

“Saat ini tersangka beserta barang berikut kita amankan di Polsek Blambanganumpu,” ujar Yudi. 

Atas perbuatannya, tersangka dibidik Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Bupati Waykanan Nyatakan Siap Ambil Bagian
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Berita Terbaru