LampungCorner.com,Tubaba– Dalam rangka penegakan aturan sesuai Surat Edaran (SE) Bupati selama bulan suci Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam.
Razia tersebut dilaksanakan pada Selasa, (18/03/2025) dini hari hingga menjelang sahur. Hasilnya, Satpol PP Tubaba menemukan sejumlah pelanggaran dan langsung mengamankan 1 orang Pemandu Lagu (PL) dan 5 pria pengunjung beserta sejumlah botol Minuman Keras (Miras) yang telah kosong di Arya Karaoke Tiyuh (Desa) Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Tidak hanya itu, Satpol PP Tubaba juga menemukan adanya Lapo Tuak yang masih beroperasi di Tiyuh Daya Asri Kecamatan Tumijajar, dan langsung mengamankan sekitar 4 Jerigen minuman Lapo Tuak.
“Kegiatan malam ini sudah kali ketiga kita turun untuk merazia tempat – tempat hiburan malam di wilayah Kabupaten Tubaba, dengan menurunkan sekitar 20 personil lebih dengan 3 kendaraan operasional untuk melihat tingkat kepatuhan terhadap aturan Pemerintah Daerah yang telah diedarkan sejak sebelum Ramadhan,” kata Kasat Pol PP Tubaba Fajril Hikmah, didampingi Kepala Bidang Penegak Perda, Syarif, saat dikonfirmasi media.
Menurutnya, acuan pelaksanaan razia adalah Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 300/01/1.06/TUBABA/2025 tentang Himbauan Kegiatan Usaha Pada Bulan Ramadhan 1446 H/Tahun 2025 yang ditujukan kepada Pemilik/Pengelola Hiburan Malam/Karaoke/ Panti Pijat/Lapo Tuak, Pemilik/Pengelola Hotel/Wisma Rumah Kost dan atau Rumah Kontrakan dan sejenisnya, Pemilik/Pengelola Restoran/Rumah Makan/Warung Makan/Kafe.
“Dalam SE itu sudah jelas bahwa usaha Hiburan Malam seperti Karaoke, Panti Pijat, Lapo Tuak, wajib tutup dan tidak boleh ada kegiatan sejak 1 Ramadhan sampai dengan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah Tahun 2025,” tegasnya.
Oleh karenanya, lanjut Fajril, sejumlah pelanggaran yang telah diamankan oleh Satpol PP Tubaba malam ini langsung dibawa oleh petugas ke tempat penampungan sementara di Balai Adat Sesat Agung Komplek Islamic Center Tubaba untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk PL dan para pengunjung akan kita berikan teguran dan surat perjanjian untuk tidak mengulangi kesalahannya. Sementara untuk tempat hiburan malam akan kita sanksi berupa peringatan administrasi dan penutupan sementara tempat usaha sebagaimana SE yang telah diedarkan,” jelasnya.
Fajril menerangkan, kegiatan razia selama bulan Ramadhan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Jika masih ada ditemukan pelanggaran maka akan disanksi tegas sesuai aturan berlaku bahkan hingga Pidana.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah, dan mari kita fokus serta senantiasa meningkatkan iman dan taqwa kita selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah ini,” pungkasnya. (Rian)










