Resmi! Dinas Pendidikan Lampung Tolak Izin SMA Siger

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan bahwa pengajuan izin operasional Sekolah Menegah Atas (SMA) Siger Bandar Lampung resmi ditolak.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berkaitan dengan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis saat pengajuan izin operasional perubahan sekolah.

“Hasil evaluasi Disdikbud menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas saat konferensi pers dikantornya pada Selasa, (3/2/2026).

Lebih lanjut kata dia, proses evaluasi sebenarnya telah berlangsung cukup lama sejak pengajuan pada Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan akreditasi objektif, izin tersebut belum bisa diproses lebih lanjut.

“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan itu Desember 2025. Setelah diverifikasi, memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” kata Thomas.

Dengan demikian, Disdikbud Provinsi Lampung meminta agar pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain.

Baca Juga :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan tersebut diambil demi menjamin keberlangsungan proses belajar siswa di tengah persoalan perizinan operasional sekolah.

“Kami meminta pihak SMA Siger segera memproses pemindahan siswa ke sekolah swasta lain agar seluruh siswa bisa terdata di Dapodik dan memiliki NISN. Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” kata Thomas.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan status administrasi peserta didik tercatat resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Selain itu, Disdikbud juga melarang SMA Siger 1 membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2026 sampai persyaratan izin operasional dipenuhi.

“Ada tiga poin yang akan kami sampaikan resmi melalui surat. Salah satunya, SMA Siger tidak diperbolehkan membuka SPMB 2026 sebelum seluruh syarat izin operasional dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  BPBD Tubaba Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga dan Sekolah Terdampak Kekeringan

Ia menegaskan, pemindahan siswa diminta dilakukan secepatnya agar status mereka jelas dan tidak dirugikan secara administratif.

“Harapan kami segera, sebelum masa penerimaan siswa baru di sekolah swasta. Supaya anak-anak ini jelas statusnya dan bisa langsung melanjutkan belajar tanpa harus mengulang dari awal,” ujarnya.

Disdikbud, kata Thomas, juga telah menawarkan opsi sejumlah sekolah swasta yang bersedia menerima siswa pindahan tersebut.

Namun, pihak SMA Siger disebut telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan beberapa sekolah tujuan.

“Nanti pihak SMA yang akan berkoordinasi langsung dengan sekolah swasta penerima,” kata dia.

Thomas menambahkan, apabila di kemudian hari seluruh persyaratan izin operasional telah dipenuhi, pihaknya membuka peluang bagi SMA Siger untuk kembali mengajukan izin.

“Kalau nanti syaratnya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, silakan ajukan kembali. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas
Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor
Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan
HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo
Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan
Gubernur Mirza dan Bupati Hamartoni Cek Jalan Lampura, Rp76 Miliar Disiapkan Lewat Inpres
Pemkab Tubaba Tancap Gas Susun Arsitektur Pemerintahan Digital
Belajar dari Gunung Kidul, Pemkab Pesawaran Bidik Strategi Baru Dongkrak PAD
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:57 WIB

Lampung Rebut Juara 1 Newsroom Timnas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Pancasila Jangan Berhenti di Dinding Kantor

Rabu, 30 September 2026 - 19:01 WIB

Airlangga Ungkap Stimulus Kuartal IV, Bantuan Pangan dan BSU Disiapkan

Rabu, 30 September 2026 - 18:10 WIB

HPN-Porwanas 2027 Makin Matang, PWI Lampung Gandeng Pelindo

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

Kejari Lampura Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara, Ada Sabu dan Senpi Rakitan

Berita Terbaru

Pariwisata

Dari Kebun ke Cangkir, Wonosari Buka Wisata Edukasi Teh

Senin, 5 Okt 2026 - 18:54 WIB

LC TV Story

Prabowo Sematkan Bintang Mahaputera kepada Tujuh Jenderal

Senin, 5 Okt 2026 - 13:13 WIB