Resmi! Dinas Pendidikan Lampung Tolak Izin SMA Siger

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico menegaskan bahwa pengajuan izin operasional Sekolah Menegah Atas (SMA) Siger Bandar Lampung resmi ditolak.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil berkaitan dengan tidak terpenuhinya sejumlah persyaratan administratif dan teknis saat pengajuan izin operasional perubahan sekolah.

“Hasil evaluasi Disdikbud menemukan beberapa poin penting yang belum sesuai ketentuan, mulai dari aspek aset, jam belajar, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ujar Thomas saat konferensi pers dikantornya pada Selasa, (3/2/2026).

Lebih lanjut kata dia, proses evaluasi sebenarnya telah berlangsung cukup lama sejak pengajuan pada Desember 2025. Namun, berdasarkan hasil verifikasi dan akreditasi objektif, izin tersebut belum bisa diproses lebih lanjut.

“Kami sudah evaluasi sejak lama. Pengajuan itu Desember 2025. Setelah diverifikasi, memang ada beberapa syarat yang belum terpenuhi sehingga izin belum bisa kami keluarkan,” kata Thomas.

Dengan demikian, Disdikbud Provinsi Lampung meminta agar pengelola SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 untuk segera memindahkan seluruh siswanya ke sekolah swasta lain.

Baca Juga :  Hamartoni Arahkan Desa Mandiri, Kopi dan Infrastruktur Jadi Fokus Utama

Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, mengatakan kebijakan tersebut diambil demi menjamin keberlangsungan proses belajar siswa di tengah persoalan perizinan operasional sekolah.

“Kami meminta pihak SMA Siger segera memproses pemindahan siswa ke sekolah swasta lain agar seluruh siswa bisa terdata di Dapodik dan memiliki NISN. Ini penting untuk kepastian status pendidikan mereka,” kata Thomas.

Langkah ini ditempuh untuk memastikan status administrasi peserta didik tercatat resmi di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Selain itu, Disdikbud juga melarang SMA Siger 1 membuka Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2026 sampai persyaratan izin operasional dipenuhi.

“Ada tiga poin yang akan kami sampaikan resmi melalui surat. Salah satunya, SMA Siger tidak diperbolehkan membuka SPMB 2026 sebelum seluruh syarat izin operasional dipenuhi,” ujarnya.

Baca Juga :  Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga

Ia menegaskan, pemindahan siswa diminta dilakukan secepatnya agar status mereka jelas dan tidak dirugikan secara administratif.

“Harapan kami segera, sebelum masa penerimaan siswa baru di sekolah swasta. Supaya anak-anak ini jelas statusnya dan bisa langsung melanjutkan belajar tanpa harus mengulang dari awal,” ujarnya.

Disdikbud, kata Thomas, juga telah menawarkan opsi sejumlah sekolah swasta yang bersedia menerima siswa pindahan tersebut.

Namun, pihak SMA Siger disebut telah lebih dulu menjalin komunikasi dengan beberapa sekolah tujuan.

“Nanti pihak SMA yang akan berkoordinasi langsung dengan sekolah swasta penerima,” kata dia.

Thomas menambahkan, apabila di kemudian hari seluruh persyaratan izin operasional telah dipenuhi, pihaknya membuka peluang bagi SMA Siger untuk kembali mengajukan izin.

“Kalau nanti syaratnya sudah lengkap dan sesuai ketentuan, silakan ajukan kembali. Kami akan proses sesuai aturan yang berlaku,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA
Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028
Sekdaprov Marindo Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kawasan Kota Baru
Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar
Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027
Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB
Sekdaprov Marindo Paparkan Penguatan Transformasi Ekonomi Daerah, Hilirisasi Komoditas di Acara Bank Indonesia Tahun 2026
Warga Serbu Pasar Murah Polresta Bandar Lampung, Solusi Nyata di Tengah Gejolak Harga
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 17:53 WIB

Prihatin Dugaan Ancaman Terhadap Wartawan, Triga Lampung Desak Gubernur Evaluasi Kepala Dinas PSDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:36 WIB

Ketua Dewan Korpri Marindo Kurniawan, Kukuhkan Pengurus PAW Kabupaten Way Kanan Masa Bakti 2023-2028

Rabu, 29 April 2026 - 20:15 WIB

Sidak Dini Hari Dirjenpas di Rutan Kotabumi, Indikasi HP Ilegal Terbongkar

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Gelar Diskusi Olahraga, PWI Lampung Matangkan Kesiapan Porwanas 2027

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WIB

Resmi! Kejati Lampung Tetapkan Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Tersangka Korupsi PT LEB

Berita Terbaru