Resmi! UMP Lampung Naik 5,35 Persen, Jadi Rp3.047.734 di Tahun 2026

- Jurnalis

Selasa, 23 Desember 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2026 yang berlaku 1 Januari 2026 yaitu sebesar Rp 3.047.734 atau naik Rp154.665 sebesar 5,35 persen. UMP Lampung tahun 2025 adalah Rp2.893.069.

Sementara, Upah Mininum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung untuk Sektor Usaha Kelapa Sawit dan Pengelolaan Minyak Mentah (KLBI 10434) sebesar Rp. 3.108.689 per Bulan.

“Besarnya UMP Lampung sebagaimana dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 Tahun,” ujar Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga :  Gubernur Mirza Teken MoU Bersama President Citaglobal Malaysia, Perkuat Energi Hijau Berkelanjutan

Dia melanjutkan, hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Dan akan diumumkan secara resmi Kamis (24/12/2025) besok.

“Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah yang menjadi pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 Tahun atau lebih,” sambungnya.

Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi yang telah ditetapkan.

“Ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil,” kata Agus lagi.

Agus melanjutkan, penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral di Provinsi Lampung sudah mempertimbangkan Aspek Ekonomi Daerah (Pertumbuhan Ekonomi & Inflasi).

Baca Juga :  Hardiknas 2026 Jadi Momentum Penguatan Pendidikan Inklusif di Provinsi Lampung

Serta Kondisi Ketenagakerjaan dengan Koefisien yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung.

Di mana, telah mempertimbangkan turunnya tingkat inflasi dari September tahun 2024 sebesar 2,16 persen, Sebtember ditahun 2025 sebesar 1, 17 persen (yoy) dg tingkat alpha yg ditetapkan adalah 0,8 dari rentang alpha yg di atur dalam PP 49 Tahun 2025 (0,5 – 0,9). (*)

Berita Terkait

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim
Harganas ke-33, Pemkab Lamtim Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dan Penguatan PLKB
SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:26 WIB

Rapat Perdana Humas HPN-Porwanas 2027 Digelar, Ketua PWI Lampung Tekankan Kekompakan Tim

Senin, 29 Juni 2026 - 11:05 WIB

Harganas ke-33, Pemkab Lamtim Tegaskan Pentingnya Peran Ayah dan Penguatan PLKB

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:19 WIB

Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah

Berita Terbaru