Riko Simanjuntak Dijatuhi Hukuman Oleh Komdis PSSI

- Jurnalis

Rabu, 26 Januari 2022 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riko Simanjuntak sudah mencetak dua assist sejauh ini. Foto: dok. LIB

Riko Simanjuntak sudah mencetak dua assist sejauh ini. Foto: dok. LIB

LAMPUNGCORNER.COM, Komite Disiplin (Komdis) PSSI resmi menjatuhkan hukuman kepada Riko Simanjuntak. Riko dihukum atas insiden salah jersi saat Persija Jakarta kalah 1-2 dari Persipura Jayapura pada 11 Januari lalu.

Di laga itu, Riko memulai pertandingan dengan jersi miliknya, yakni nomor punggung 25. Namun, di awal babak kedua, ia malah terlihat mengenakan jersi bernomor punggung 31.

Boleh jadi, hal ini karena nomor punggung 31 adalah milik Samuel Simanjuntak. Baik Riko maupun Samuel sama-sama menggunakan nama ‘Simanjuntak’ di jersi Persija mereka.

Baca Juga :  Kapolsek Cup Jadi Ruang Positif Anak-anak Bandar Lampung Hindari Tawuran dan Kecanduan HP

Riko kemudian langsung mengganti jersinya di tengah pertandingan babak kedua. Namun, hal itu tetap tak membuatnya terhindar dari hukuman Komdis PSSI.

Insiden Riko ini kemudian naik ke meja sidang Komdis PSSI. Pada Rabu (26/1), Komdis PSSI mengungkap bahwa mereka menjatuhkan hukuman denda Rp 10 juta ke Riko Simanjuntak.

Kasus Riko masuk dalam kriteria pelanggaran berupa ‘pelanggaran regulasi’. Komdis PSSI menjelaskan bentuk pelanggaran Riko adalah ‘menggunakan jersi yang tidak sesuai dengan nomor punggung dan nama identitas di bagian punggung belakang jersi yang dipakai’.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Bersama Ketua Umum BPP Akbar Buchari Meriahkan Half Marathon Hipmi Lampung 2026

Besar kemungkinan, Riko dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/22. Dijelaskan bahwa setiap pemain dalam bermain di pertandingan wajib menggunakan seragam di mana di bagian punggungnya tercantum nama dan nomor yang terdaftar dan disahkan oleh LIB.

 

Red

Berita Terkait

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar
Banggakan Daerah, Atlet Pelajar Lampura Borong Tiga Juara di O2SN Tingkat Provinsi
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027
Kapolsek Cup Jadi Ruang Positif Anak-anak Bandar Lampung Hindari Tawuran dan Kecanduan HP
BPD HIPMI Lampung Sukses Gelar HIPMI Half Marathon 2026, Dongkrak Perputaran Ekonomi Hingga Rp3,4 Miliar
Gubernur Mirza Bersama Ketua Umum BPP Akbar Buchari Meriahkan Half Marathon Hipmi Lampung 2026
Berita ini 247 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:22 WIB

Resmi! Piala Kapolresta Esports Kota Bandar Lampung Sukses Digelar

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:23 WIB

Banggakan Daerah, Atlet Pelajar Lampura Borong Tiga Juara di O2SN Tingkat Provinsi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:18 WIB

Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032

Senin, 18 Mei 2026 - 17:08 WIB

PWI Gandeng KONI Lampung Siapkan Penyelenggaraan Sekaligus Prestasi di Porwanas 2027

Berita Terbaru