Sabu Senilai Rp20 M Disamarkan Melalui Kemasan Teh dari Tiongkok, Rencananya Dipasarkan di Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

Ilustrasi Kalbi Rikardo Rilislampung.id (group lampungcorner.com)

LAMPUNGCORNER.COM, Tangerang Kota — Polda Metro Jaya bersama Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 18,7 kilogram (kg) yang disamarkan dalam kemasan teh dari Tiongkok.

Narkoba itu dibawa seorang kurir berinisial MT (22) yang mengaku dibayar Rp200 juta untuk sekali pengiriman dari Sumatera.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus bersama Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima dalam keterangan persnya Senin (16/8/2021) menjelaskan, MT hanya merupakan kurir sabu. Rencananya, sabu itu akan disebarkan di kawasan Jakarta dan Tangerang.

Menurutnya, dalam sekali transaksi pengantaran, MT diiming Rp200 juta dari bandar narkoba di Bengkulu.

”Kami masih dalami lagi, karena menurut pengakuan awal bahwa dia (MT) disuruh,” ujar Yusri dalam keterangan pers-nya, Senin, yang dikutip dari tribratanews.polri.go.id.

Baca Juga :  Mulai Berlaku, Operator Tak Boleh Hapus Sisa Kuota Pelanggan

Ia menjelaskan, barang bukti seberat 18,7 kilogram sabu itu disimpan dan di kamuflase dalam kemasan teh asal Tiongkok. Di mana, pihaknya mencurigai barang bukti itu berasal dari jaringan luar negeri.

”Kalau dirupiahkan, 1 kilogram sabu itu mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Total semuanya bisa mencapai Rp20 miliar lebih dan diprediksi bisa menyelamatkan sebanyak 93.740 jiwa,” paparnya.

Berdasarkan informasinya, kata dia, peredaran narkoba bentuk teh Tiongkok kamuflase ini biasanya dari Tiongkok atau Malaysia. Peredaran dari sana bisa masuk melalui Riau daratan atau Kepulauan Riau, atau Sabang Aceh yang menjadi pintu gerbangnya.

Baca Juga :  Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sementara, Kombes Deonijiu De Fatima mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang kurir yang membawa barang bukti seberat 800 gram.

Setelah ditelusuri, barang bukti itu didapat dari MT yang tinggal di Bengkulu. Lalu tim langsung ke Bengkulu untuk menangkap MT dan menemukan barang bukti 18,7 kg dari tangan tersangka.

Ia melanjutkan, tersangka ditetapkan dengan pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.

”Untuk pemasoknya sejauh ini masih kita kejar,” pungkasnya.(*)

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
Soroti 8 Perda yang Buka Celah Bakar Lahan 2 Hektare, Prabowo: Complete Nonsense
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Kru Dihentikan, Basarnas Tetap Lakukan Pemantauan
Sekolah Negeri Boleh Tolak MBG, Syaratnya Harus Satu Suara
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Jumat, 25 September 2026 - 19:57 WIB

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB