Satgas Sita 2,4 Ton Minyak Goreng Ilegal dari Bandarlampung dan Lamsel

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penemuan minyak goreng ilegal di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023). Foto: Muhaimin

Ekspose penemuan minyak goreng ilegal di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023). Foto: Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung menyita 2,4 ton minyak goreng ilegal.

“Total ada 9.608 botol dan jumlahnya 2,4 ton,” kata Moga Simatupang di Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).

Dalam kemasan yang ditertibkan ini terdapat minyak goreng kemasan ukuran 0,8 liter.

“Ada juga Minyakita terdiri dari ukuran 1 dan 2 liter. Bentuknya pouch dan jeriken,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, itu berjanji memberi sanksi tegas.

Pemberian sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49 tahun 2022.

Baca Juga :  Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Bentuknya, bisa berupa teguran sampai dengan pencabutan hak usaha.

Minyak ilegal ini disita dari enam distributor di Bandarlampung dan Lampung Selatan (Lamsel).

Awalnya, Satgas menerima laporan dari masyarakat pada 24 Febuari 2023. Atas dasar itu, mereka melakukan pemantauan dan penyitaan pada 28 Februari 2023.

Modusnya, mengisi botol minyak goreng dengan minyak curah. Diduga, sudah ada yang beredar di pasaran.

“Nantinya, yang disita ini akan diolah lagi dan dipasarkan dalam bentuk minyak curah,” paparnya.

Baca Juga :  Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Adapun minyak goreng ilegal yang telanjur beredar di pasaran akan ditarik.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kasan, menambahkab harga minyak curah tidak boleh melebihi Rp14 ribu per liter.

Di tempat sama, Direktur Reskrim Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan pihaknya masih menginvestigasi siapa pemilik distributor dimaksud.

“Apakah ada unsur pidana atau tidak, ini masih diselidiki. Tentunya, komitmen polisi membantu penyelidikan,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet
Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama
Hadiri Yudisium Fakultas Teknik Unila, Gubernur Mirza Ajak Lulusan Teknik Jadi Innovator Pembangunan Daerah
Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju
Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter
Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah
Gubernur Mirza Resmikan Jembatan Garuda di Kabupaten Mesuji, Realisasi Program Presiden Prabowo Subianto
Dulu Satu Jam Kini Lima Menit, Jalan Rawa Jitu-Umbul Mesir Ubah Wajah Distribusi Pertanian Tulang Bawang
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:36 WIB

SIWO PWI Lampung Matangkan Persiapan Porwanas, Sistem Digital Siap Cegah Kecurangan Atlet

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Dukungan untuk Petani, dari Teknologi hingga Pengendalian Hama

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:14 WIB

Kadis KPTPH Elvira: PHC Jadi Harapan Baru Petani Lampung Dalam Program Desaku Maju

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:09 WIB

Gubernur Mirza Tinjau Desa Wisata Budaya Marga Teluk, Dorong Pelestarian Budaya dan Penguatan Karakter

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:36 WIB

Pemprov Lampung Luncurkan Toko Tapis, Dorong UMKM Masuk Ekosistem Digital dan Perkuat Ekonomi Daerah

Berita Terbaru