Satgas Sita 2,4 Ton Minyak Goreng Ilegal dari Bandarlampung dan Lamsel

- Jurnalis

Jumat, 3 Maret 2023 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspose penemuan minyak goreng ilegal di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023). Foto: Muhaimin

Ekspose penemuan minyak goreng ilegal di Dinas Perdagangan Provinsi Lampung, Jumat (3/3/2023). Foto: Muhaimin

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Satuan Tugas (Satgas) Pangan Provinsi Lampung menyita 2,4 ton minyak goreng ilegal.

“Total ada 9.608 botol dan jumlahnya 2,4 ton,” kata Moga Simatupang di Disperindag Lampung, Jumat (3/3/2023).

Dalam kemasan yang ditertibkan ini terdapat minyak goreng kemasan ukuran 0,8 liter.

“Ada juga Minyakita terdiri dari ukuran 1 dan 2 liter. Bentuknya pouch dan jeriken,” ujarnya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, itu berjanji memberi sanksi tegas.

Pemberian sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 49 tahun 2022.

Baca Juga :  Bed Dryer Beroperasi di Rawa Jitu Selatan, Dorong Hilirisasi Pertanian dan Kesejahteraan Petani di Tulang Bawang

Bentuknya, bisa berupa teguran sampai dengan pencabutan hak usaha.

Minyak ilegal ini disita dari enam distributor di Bandarlampung dan Lampung Selatan (Lamsel).

Awalnya, Satgas menerima laporan dari masyarakat pada 24 Febuari 2023. Atas dasar itu, mereka melakukan pemantauan dan penyitaan pada 28 Februari 2023.

Modusnya, mengisi botol minyak goreng dengan minyak curah. Diduga, sudah ada yang beredar di pasaran.

“Nantinya, yang disita ini akan diolah lagi dan dipasarkan dalam bentuk minyak curah,” paparnya.

Baca Juga :  Naik Perahu, Gibran Tinjau Progres Pembangunan Jembatan Way Bungur

Adapun minyak goreng ilegal yang telanjur beredar di pasaran akan ditarik.

Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kasan, menambahkab harga minyak curah tidak boleh melebihi Rp14 ribu per liter.

Di tempat sama, Direktur Reskrim Reserse Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengungkapkan pihaknya masih menginvestigasi siapa pemilik distributor dimaksud.

“Apakah ada unsur pidana atau tidak, ini masih diselidiki. Tentunya, komitmen polisi membantu penyelidikan,” tutupnya. (*)

Red

Berita Terkait

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi
Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat
PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah
Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027
Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027
Optimisme Tinggi! Yuhadi Sebut Atlet Karaoke PWI Lampung Siap Sapu Bersih 6 Emas di Porwanas 2027
Target Enam Emas, PWI Lampung Mulai Seleksi Atlet Karaoke Porwanas 2027
HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Persiapan Lomba Pingpong di SKB Berujung Dugaan Penganiayaan, Korban Lapor Polisi

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:51 WIB

PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Terima SK Manajer, Aswarodi Langsung Siapkan Pelatda Bulutangkis Menuju Porwanas 2027

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Seleksi Rampung, Ini Daftar Wakil Lampung di Cabor Karaoke Porwanas 2027

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Korban Gempa M 7,7 NTT Capai 202 Orang, 70 Meninggal Dunia

Selasa, 18 Agu 2026 - 20:10 WIB

Kantor pemkab Lampura. Foto dok

BREAKING NEWS

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:03 WIB

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB