LAMPUNGCORNER.COM, LAMPURA – Tak butuh waktu lama, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara berhasil meringkus cepat pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita muda FS (23) warga Jendral Sudirman Gg. Rahayu, Kelurahan Tanjung Aman, Kotabumi Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, (18/08/2024) sekira pukul 19.15 WIB, korban ditemukan dalam kondisi sudah tak bernyawa dengan tubuh bersimbah darah di kamar Indekost yang terletak di Jalan Pemasyarakatan Gang Nangka, Tulung Batuan, Kelurahan Tanjung Harapan, Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, pihaknya yang mendapatkan laporan langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan meminta keterangan saksi-saksi termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Setelah itu Tim mendapatkan petunjuk dan mencurigai orang yang diduga sebagai pelakunya, kemudian berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di Desa Neglasari, Kecamatan Abung Barat,” ungkap Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat, saat akan dilakukan penangkapan pelaku JF (25) mencoba melakukan perlawanan aktif dengan menyerang petugas.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan pelaku JF mengakui tega menghabisi nyawa korban karena kesal dengan korban, Karena korban beberapa kali membatalkan janji untuk berkencan dengannya, sehingga menyebabkan pelaku berniat menghabisi nyawa korban.
Pelaku mengakui telah menghabisi nyawa korban dengan cara menggorok leher korban dengan menggunakan pisau jenis karambit hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Barang bukti yang diamankan satu unit hp Vivo, uang Rp.350 ribu milik korban yang diambil pelaku, satu buah pisau jenis karambit, satu buah pistol api mainan berikut amunisi, jam tangan warna pink, cincin replika emas dan satu buah tas wanita warna hitam.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” tutupnya. (*)
















