LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Setelah mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, giliran Munarman segera diadili terkait perkara dugaan terorisme.
Mantan Sekretaris Umum FPI itu segera disidangkan setelah penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengirim berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Agustus 2021 lalu.
“Iya, sudah (Berkas Munarman dikirim lagi ke JPU-red). Tanggal 16 Agustus 2021,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
JPU sebelumnya mengembalikan berkas perkara dugaan terorisme Munarman karena penyidik belum memeriksa Habib Rizieq.
Ramadhan mengatakan penyidik telah mengikuti petunjuk dari JPU. Maka dari itu, penyidik telah mengirim kembali berkas perkara dugaan terorisme Munarman.
“Berkas sudah diserahkan kembali ke JPU setelah petunjuk dari JPU dipenuhi oleh penyidik. Saat ini tentu penyidik akan mempelajari kembali,” ujarnya, dikutip dari laman rilis.id (group lampungcorner.com), Rabu (01/9/2021).
“Kalau seandainya nanti dinyatakan lengkap, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan,” sambung Ramadhan.
Sebelumnya, JPU meminta Densus 88 turut memeriksa eks pemimpin FPI Habib Rizieq Syihab dalam kasus dugaan terorisme yang menyeret Munarman. Berkas perkara yang sempat dikirim penyidik pun telah dikembalikan oleh jaksa.
“Tanggal 7 Juni 2021 yang lalu, kasus M (Munarman) telah dilaksanakan pelimpahan tahap 1 kepada JPU. Dan penyidik telah menerima pengembalian berkas perkara atas nama tersangka M untuk dilengkapi atau P-19,” ujar Ramadhan beberapa waktu lalu.
Penyidik juga telah menerima petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas itu, yakni memeriksa saksi tambahan.
Di antaranya Habib Rizieq Syihab, eks Ketum FPI Shobri Lubis, dan pengurus FPI lainnya Haris Ubaidillah.
Tidak hanya itu, saksi-saksi lain yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas juga bakal diperiksa terkait kasus dugaan terorisme. (*)
Red















