Sidang 11 Eks Polisi Penjual Barang Bukti Sabu di Sumut: 2 Orang Dituntut Mati

- Jurnalis

Rabu, 19 Januari 2022 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan 11 eks anggota Polres Tanjung Balai menjual barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (19/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

Suasana persidangan 11 eks anggota Polres Tanjung Balai menjual barang bukti sabu di Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Rabu (19/1/2022). Foto: Dok. Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Sumatera Utara – 11 mantan anggota Polres Tanjung Balai yang terlibat kasus narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada Rabu (19/1). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman yang bervariasi mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Para terdakwa dinilai sah menjual sebagian barang bukti, hasil tangkapan 76 kilogram sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan 11 terdakwa polisi yang disidangkan bernama Tuharno, Waryono, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu, JPU juga menuntut warga sipil bernama Hendra.

Dari 11 terdakwa polisi, dua di antaranya dihukum mati. Mereka yakni Tuharno dan Waryono.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Dedy dalam keteranganya, kepada kumparan.

Terdakwa dianggap melanggar Pasal yang diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers

“Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana,” ujar Dedy.

Lebih lanjut kata Dedy 9 terdakwa lainnya dituntut, hukuman seumur hidup. Mereka yakni Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Dedy.

Sementara untuk warga sipil yang terlibat dalam perkara tersebut dituntut 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra 15 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar Dedy.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/1) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Baca Juga :  Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Perkara

Berdasarkan SIPP PN Tanjung Balai, peristiwa berawal pada Rabu (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.

Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.

“Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia,” ujar jaksa.

Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.

Red

Berita Terkait

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi
Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB
Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla
Merasa Difitnah, PNS Sekretariat DPRD Tubaba Siapkan Somasi dan Lapor Dewan Pers
Tekab 308 Lampura Rayakan HUT ke-11, Perang terhadap Bandit Terus Digelorakan
Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Sabtu, 19 September 2026 - 12:50 WIB

Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:52 WIB

Empat Paket Sabu Nyelip di Jaket, Pria 25 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 15:35 WIB

Nusron Wahid Buka Suara soal Anak Buahnya Kena OTT Perkara Suap HGB

Kamis, 17 September 2026 - 20:14 WIB

Bareskrim: 95 Korporasi Masuk Tahap Penyelidikan-Penyidikan Terkait Karhutla

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Telepon Rahmat Erwin Usai Raih Emas Asian Games 2026

Minggu, 27 Sep 2026 - 10:10 WIB