LAMPUNGCORNER.COM, Sumatera Utara – 11 mantan anggota Polres Tanjung Balai yang terlibat kasus narkoba menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjung Balai pada Rabu (19/1). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mereka dengan hukuman yang bervariasi mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Para terdakwa dinilai sah menjual sebagian barang bukti, hasil tangkapan 76 kilogram sabu.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan 11 terdakwa polisi yang disidangkan bernama Tuharno, Waryono, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang. Selain itu, JPU juga menuntut warga sipil bernama Hendra.
Dari 11 terdakwa polisi, dua di antaranya dihukum mati. Mereka yakni Tuharno dan Waryono.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” ujar Dedy dalam keteranganya, kepada kumparan.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal yang diatur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kedua Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat(1) KUHPidana,” ujar Dedy.
Lebih lanjut kata Dedy 9 terdakwa lainnya dituntut, hukuman seumur hidup. Mereka yakni Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samousa, Rizky Ardiansyah, Khoiruddin dan Leonardo Aritonang.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Dedy.
Sementara untuk warga sipil yang terlibat dalam perkara tersebut dituntut 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra 15 tahun penjara, dengan denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ujar Dedy.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (26/1) dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Perkara
Berdasarkan SIPP PN Tanjung Balai, peristiwa berawal pada Rabu (19/5), sekitar pukul 15.30 WIB di Perairan Tangkahan, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Saat itu, terdakwa Khoirudin dan Syahril Napitupulu bersama rekannya Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Satuan Polairud Polres Tanjung Balai melakukan patroli.
“Mereka lalu menemukan Kapal Kaluk yang membawa narkotika jenis sabu seberat 76 Kg dalam kemasan 76 bungkus teh merek Guanyinwang dan Ging Shan, yang dibawa oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Perairan Malaysia,” ujar jaksa.
Atas temuan itu, Khoirudin melapor ke atasannya, Kepala Polairud Polres Tanjung Balai Togap Sianturi. Selanjutnya, Togap memerintahkan Kasat Polairud Tuharno bersama anggotanya John Erwin Sinulingga, Juanda, dan masyarakat sipil bernama Hendra berangkat ke lokasi kejadian menggunakan kapal patroli Babinkamtibmas.
Red















