Sindikat Pencuri Tanki Bahan Kimia PT PGE Dibekuk

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Doni usai ditangkap. Foto: Humas Polres Tanggamus

Tersangka Doni usai ditangkap. Foto: Humas Polres Tanggamus

 

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Setelah menangkap mantan anggota satpam kontrak di PT. PGE Ulu Belu bernama Hendri Wiranto (25), selaku inisiator pencurian 4 tangki karbois (penampungan bahan kimia) yang merugikan PT PGE hampir Rp350 juta, jajaran Polsek Pulau Panggung kembali menangkap tersangka lainnya bernama Doni Pranata (26) dirumahnya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Tersangka Doni berperan mengawasi keadaan, memasukan karbois ke dalam mobil dan ia mendapatkan pembagian hasil pencurian.

Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang telah diketahui identitasnya, diantaranya seorang satpam yang merupakan rekan tersangka dan seorang warga yang ikut bersama.

PLH. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka Doni ditangkap pada Minggu (11/9/21) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Buka Puasa Bersama di Mapolda Lampung, Dorong Sinergi Forkopimda, Rektor, Tokoh Agama dan Serikat Buruh

“Doni ditangkap atas keterlibatan pencurian di PT. PGE bersama tiga rekannya pada 13 Desember 2019 lalu,” ungkap Heri, Selasa (13/7/2021).

Adapun pencurian tersebut dilakukan di area penyimpanan Chemical Cementing merk HR 6L tepatnya di klaster 1 PT. PGE Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Heri menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor M. Joni (48) selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia bahwa pencurian diketahuinya saat pemeriksaaan barang pada Jumat tanggal 06 Desember 2019 didapati 4 IBC/Karbois sudah tidak ada lagi ditempat nya.

“Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia telah kehilangan sebanyak 4 IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp347.193.000,- dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Lampung Kembali Periksa Kalbadi, Ayah Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita 2 IBC/ karbois dan 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian.

“Barang bukti itu disita dari tersangka Hendri yang terlebih dahulu ditangkap pada Agustus 2020 lalu,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang
Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis
Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa
Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran
Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak
Pengamat Sesalkan Ratusan Petugas Kebersihan Belum Digaji, Dedi Hermawan: Perlu Langkah Konkrit Wali Kota
Terima Jajaran Kanwil Ditjenpas Provinsi Lampung, Wagub Jihan Sampaikan Upaya Perkuat Kolaborasi dan Koordinasi
Miris! Bandar Lampung Marak Terjadi Pencurian, Bulan Ramadhan Jadi Momentum Cari Kesempatan
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:16 WIB

AKP Ipran Resmi Jabat Kapolsek Panjang

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:34 WIB

Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:13 WIB

Resmi! Provinsi Lampung Miliki 2.651 Posbankum Desa

Senin, 9 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pemudik Diprediksi Ramai Melalui Jalur Arteri, Polda Lampung Siapkan Skema Mudik Lebaran

Jumat, 6 Maret 2026 - 19:11 WIB

Cegah Penyalahgunaan, Polresta Bandar Lampung Cek Senjata Api Personel Secara Mendadak

Berita Terbaru