Home / HUKUM / TANGGAMUS

Selasa, 13 Juli 2021 - 10:25 WIB

Sindikat Pencuri Tanki Bahan Kimia PT PGE Dibekuk

Tersangka Doni usai ditangkap. Foto: Humas Polres Tanggamus

Tersangka Doni usai ditangkap. Foto: Humas Polres Tanggamus

 

LAMPUNGCORNER.COM, Tanggamus — Setelah menangkap mantan anggota satpam kontrak di PT. PGE Ulu Belu bernama Hendri Wiranto (25), selaku inisiator pencurian 4 tangki karbois (penampungan bahan kimia) yang merugikan PT PGE hampir Rp350 juta, jajaran Polsek Pulau Panggung kembali menangkap tersangka lainnya bernama Doni Pranata (26) dirumahnya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu, Tanggamus.

Tersangka Doni berperan mengawasi keadaan, memasukan karbois ke dalam mobil dan ia mendapatkan pembagian hasil pencurian.

Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang telah diketahui identitasnya, diantaranya seorang satpam yang merupakan rekan tersangka dan seorang warga yang ikut bersama.

PLH. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka Doni ditangkap pada Minggu (11/9/21) pukul 02.00 WIB.

“Doni ditangkap atas keterlibatan pencurian di PT. PGE bersama tiga rekannya pada 13 Desember 2019 lalu,” ungkap Heri, Selasa (13/7/2021).

Adapun pencurian tersebut dilakukan di area penyimpanan Chemical Cementing merk HR 6L tepatnya di klaster 1 PT. PGE Pekon Ngarip Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

Heri menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor M. Joni (48) selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia bahwa pencurian diketahuinya saat pemeriksaaan barang pada Jumat tanggal 06 Desember 2019 didapati 4 IBC/Karbois sudah tidak ada lagi ditempat nya.

“Atas hal itu, pelapor selaku penanggung jawab PT. Haliburton Indonesia telah kehilangan sebanyak 4 IBC/Karbois yang berisikan bahan kimia sehingga dan mengalami kerugian sekitar Rp347.193.000,- dan melaporkan ke Polsek Pulau Panggung,” jelasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita 2 IBC/ karbois dan 1 unit mobil mitsubishi L300 warna hitam yang digunakan oleh tersangka saat mengangkut barang hasil curian.

“Barang bukti itu disita dari tersangka Hendri yang terlebih dahulu ditangkap pada Agustus 2020 lalu,” katanya.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Pulau Panggung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Red

Share :

354 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Polisi Minta Waktu 7 Hari Ungkap Penyebab Lift Jatuh dari Lantai 21 LBC

HUKUM

Pegawai Outsourcing PT KAI Curi 18 Rel Cadangan Kereta Api

HUKUM

Gudang Diduga Pengoplos BBM Digerebek, 5 Orang Ditangkap

HUKUM

Pelaku Pencabulan Anak di Tangkap Sat Reskrim Polres Lampung Utara

BANDAR LAMPUNG

Infaq Rp250 Juta, Andi Desfiandi Sebut Mualimin Potong Rp50 Juta

HUKUM

2 Pembacok di Diskotek Sorong Ditangkap

HUKUM

Guru Olahraga Cabuli Siswa Dicokok Polisi

HUKUM

Rebutan Burung Kicau, Sepupu Tewas