Soal Pajak dan Penggunaan Tapping Box, Yanwardi: Rumah Makan Kecil Kita Sisir Juga

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Dalam beberapa waktu ini, Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha makanan atau restoran yang kedapatan tidak memasang tapping box dan juga karena menunggak pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi mengatakan, tidak ada kriteria khusus dalam pemasangan tapping box. Pasalnya, hal itu bergantung dengan ketersediaan alat tersebut yang disediakan oleh pihak Bank Lampung.

“Kita bergantung ketersedian barang (tapping box) karena itu disediakan Bank Lampung, dan ini juga gagasan dari KPK. Sehingga, kita pilih rumah makan mana yang memiliki nilai pendapatan besar,” ungkapnya saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021)

Baca Juga :  Soroti Upaya Pemerintahan Berjalan Bersih, Pansus LHP BPK DPRD Lampung Berikan Rekomendasi

Yanwardi juga mengungkapkan, harga tapping box cukup mahal. Sehingga apabila dipasang di rumah makan yang penghasilannya kecil justru akan rugi. Menurutnya juga, Pemkot Bandarlampung mendapat jatah sekitar 500 tapping box dari Bank Lampung.

Namun, ia menjelaskan, pembagiannya tidak otomatis satu tempat usaha satu tapping box. Ada tempat usaha yang mendapat lebih dari satu karena mengaku kerepotan menghadapi konsumen saat pembayaran karena hanya ada satu mesin.

Baca Juga :  Rapat Paripurna Perdana Pasca Idul Fitri, Pimpinan Dewan Lengkap Namun 41 Anggota DPRD Mangkir

“Makanya kita sering dibilang pilih kasih dengan mereka. Padahal, kita lakukan survei terlebih dahulu. Kalau penghasilannya besar kan itu yang harus kita curigai dan kita pasang. Jadi bergantung penghasilannya,” paparnya lagi.

Untuk besarannya pajaknya, Yanwardi merata-rata perbulan satu rumah makan bisa minimal Rp1 juta.

“Apabila yang (rumah makannya) besar-besar ini sudah semua, kita sisir juga yang kecil-kecil. Siapa tahu bisa menambah dan mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) juga,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029
Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026
Komitmen Atasi Sulitnya Akses BBM Subsidi, Dinas ESDM Lampung Siapkan 3 Solusi
PWI Lampung dan Kemenag Perkuat Sinergi, Dukung Sukses HPN-Porwanas 2027
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:31 WIB

Wagub Jihan Groundbreaking Tiga Ruas Jalan di Pringsewu, Targetkan Kondisi Jalan Mantap 100 Persen pada Akhir 2029

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:25 WIB

Sekdaprov Marindo dan Jajaran Direksi Bank Lampung Hadiri Rapat Kerja KUB Bank Jatim Tahun 2026

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

Hore! Gubernur Mirza Beri Diskon Pajak Kendaraan Bagi Masyarakat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:55 WIB