LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Dalam beberapa waktu ini, Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha makanan atau restoran yang kedapatan tidak memasang tapping box dan juga karena menunggak pajak.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi mengatakan, tidak ada kriteria khusus dalam pemasangan tapping box. Pasalnya, hal itu bergantung dengan ketersediaan alat tersebut yang disediakan oleh pihak Bank Lampung.
“Kita bergantung ketersedian barang (tapping box) karena itu disediakan Bank Lampung, dan ini juga gagasan dari KPK. Sehingga, kita pilih rumah makan mana yang memiliki nilai pendapatan besar,” ungkapnya saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021)
Yanwardi juga mengungkapkan, harga tapping box cukup mahal. Sehingga apabila dipasang di rumah makan yang penghasilannya kecil justru akan rugi. Menurutnya juga, Pemkot Bandarlampung mendapat jatah sekitar 500 tapping box dari Bank Lampung.
Namun, ia menjelaskan, pembagiannya tidak otomatis satu tempat usaha satu tapping box. Ada tempat usaha yang mendapat lebih dari satu karena mengaku kerepotan menghadapi konsumen saat pembayaran karena hanya ada satu mesin.
“Makanya kita sering dibilang pilih kasih dengan mereka. Padahal, kita lakukan survei terlebih dahulu. Kalau penghasilannya besar kan itu yang harus kita curigai dan kita pasang. Jadi bergantung penghasilannya,” paparnya lagi.
Untuk besarannya pajaknya, Yanwardi merata-rata perbulan satu rumah makan bisa minimal Rp1 juta.
“Apabila yang (rumah makannya) besar-besar ini sudah semua, kita sisir juga yang kecil-kecil. Siapa tahu bisa menambah dan mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) juga,” pungkasnya. (*)
Red