Soal Pajak dan Penggunaan Tapping Box, Yanwardi: Rumah Makan Kecil Kita Sisir Juga

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Dalam beberapa waktu ini, Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha makanan atau restoran yang kedapatan tidak memasang tapping box dan juga karena menunggak pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi mengatakan, tidak ada kriteria khusus dalam pemasangan tapping box. Pasalnya, hal itu bergantung dengan ketersediaan alat tersebut yang disediakan oleh pihak Bank Lampung.

“Kita bergantung ketersedian barang (tapping box) karena itu disediakan Bank Lampung, dan ini juga gagasan dari KPK. Sehingga, kita pilih rumah makan mana yang memiliki nilai pendapatan besar,” ungkapnya saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021)

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Iswan Cahya Apresiasi Mudik Gratis Lampung Tanpa APBD

Yanwardi juga mengungkapkan, harga tapping box cukup mahal. Sehingga apabila dipasang di rumah makan yang penghasilannya kecil justru akan rugi. Menurutnya juga, Pemkot Bandarlampung mendapat jatah sekitar 500 tapping box dari Bank Lampung.

Namun, ia menjelaskan, pembagiannya tidak otomatis satu tempat usaha satu tapping box. Ada tempat usaha yang mendapat lebih dari satu karena mengaku kerepotan menghadapi konsumen saat pembayaran karena hanya ada satu mesin.

Baca Juga :  Polresta Bandar Lampung Resmikan Dua Dapur MBG, Distribusi Mulai 31 Maret 2026

“Makanya kita sering dibilang pilih kasih dengan mereka. Padahal, kita lakukan survei terlebih dahulu. Kalau penghasilannya besar kan itu yang harus kita curigai dan kita pasang. Jadi bergantung penghasilannya,” paparnya lagi.

Untuk besarannya pajaknya, Yanwardi merata-rata perbulan satu rumah makan bisa minimal Rp1 juta.

“Apabila yang (rumah makannya) besar-besar ini sudah semua, kita sisir juga yang kecil-kecil. Siapa tahu bisa menambah dan mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) juga,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan
Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter
HUT ke-27 Lampung Timur Meriah, Bupati Ela Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat
Duka Kebakaran Tanjung Harapan, Wabup Romli Turun Langsung Temui Keluarga Korban
Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung
Dinas Pendidikan Lampung Lakukan Rotasi Pimpinan Sekolah, Ini Daftar 51 Kepsek Terbaru
Pangdam Dorong Penguatan Brigif di Sekitar Way Rarem, Stabilitas dan Pangan Jadi Prioritas
Nasdem Lampung Bantah Merger dengan Gerindra, Herman HN Tegaskan Soliditas Partai
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:11 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Halalbihalal Iwapi Lampung, Dorong Penguatan Peran Pengusaha Perempuan

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

Pemprov Lampung Perlebar Ruas Jalan R.E. Mardinata-Padang Cermin Jadi 11 Meter

Rabu, 15 April 2026 - 17:26 WIB

HUT ke-27 Lampung Timur Meriah, Bupati Ela Lepas Ribuan Peserta Jalan Sehat

Rabu, 15 April 2026 - 17:03 WIB

Duka Kebakaran Tanjung Harapan, Wabup Romli Turun Langsung Temui Keluarga Korban

Rabu, 15 April 2026 - 14:23 WIB

Pasca Terkepung Banjir, Warga Keluhkan Bantuan Pemkot Bandar Lampung

Berita Terbaru