Soal Pajak dan Penggunaan Tapping Box, Yanwardi: Rumah Makan Kecil Kita Sisir Juga

- Jurnalis

Sabtu, 19 Juni 2021 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Dalam beberapa waktu ini, Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan sejumlah tempat usaha makanan atau restoran yang kedapatan tidak memasang tapping box dan juga karena menunggak pajak.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yanwardi mengatakan, tidak ada kriteria khusus dalam pemasangan tapping box. Pasalnya, hal itu bergantung dengan ketersediaan alat tersebut yang disediakan oleh pihak Bank Lampung.

“Kita bergantung ketersedian barang (tapping box) karena itu disediakan Bank Lampung, dan ini juga gagasan dari KPK. Sehingga, kita pilih rumah makan mana yang memiliki nilai pendapatan besar,” ungkapnya saat dikonfirmasi rilislampung.id (group lampungcorner.com), Jumat (18/6/2021)

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

Yanwardi juga mengungkapkan, harga tapping box cukup mahal. Sehingga apabila dipasang di rumah makan yang penghasilannya kecil justru akan rugi. Menurutnya juga, Pemkot Bandarlampung mendapat jatah sekitar 500 tapping box dari Bank Lampung.

Namun, ia menjelaskan, pembagiannya tidak otomatis satu tempat usaha satu tapping box. Ada tempat usaha yang mendapat lebih dari satu karena mengaku kerepotan menghadapi konsumen saat pembayaran karena hanya ada satu mesin.

Baca Juga :  Bupati Ela Paparkan KUA-PPAS 2027, Delapan Prioritas Pembangunan Jadi Fokus

“Makanya kita sering dibilang pilih kasih dengan mereka. Padahal, kita lakukan survei terlebih dahulu. Kalau penghasilannya besar kan itu yang harus kita curigai dan kita pasang. Jadi bergantung penghasilannya,” paparnya lagi.

Untuk besarannya pajaknya, Yanwardi merata-rata perbulan satu rumah makan bisa minimal Rp1 juta.

“Apabila yang (rumah makannya) besar-besar ini sudah semua, kita sisir juga yang kecil-kecil. Siapa tahu bisa menambah dan mendongkrak PAD (pendapatan asli daerah) juga,” pungkasnya. (*)

Red

Berita Terkait

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
ProSN Jadi Fokus, Sekda Tubaba Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tuntas
Pemkab Tubaba Matangkan Verval KDKMP Tahap II, Tim Mulai Turun Lapangan 21 September
Bupati Novriwan Jaya Hadiri BSD BAZNAS, Dorong Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan
Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik
11 Raperda Dibahas, Pemkab Tubaba Tekankan Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat
Pemkab Tubaba Evaluasi Perda, Pastikan Regulasi Tak Berhenti di Atas Kertas
HIPMI CHAMPIONS CUP 2026 Digelar di GOR UIN, Perkuat Semangat Sportivitas Pelajar se-Lampung
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 21:00 WIB

Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas

Jumat, 18 September 2026 - 19:38 WIB

ProSN Jadi Fokus, Sekda Tubaba Dorong OPD Bekerja Cepat dan Tuntas

Jumat, 18 September 2026 - 18:54 WIB

Bupati Novriwan Jaya Hadiri BSD BAZNAS, Dorong Zakat Jadi Instrumen Pemberdayaan

Kamis, 17 September 2026 - 20:36 WIB

Tiga OPD Raih Penghargaan Pelayanan Publik

Kamis, 17 September 2026 - 20:16 WIB

11 Raperda Dibahas, Pemkab Tubaba Tekankan Regulasi yang Berpihak pada Masyarakat

Berita Terbaru