LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Gubernur Lampung mengancam menutup perusahaan yang melanggar dan mencemari lingkungan di perairan Lampung.
Ancaman itu disampaikannya usai menghadiri rapat musyawarah perubahan rencana pembangunan jangkan menengah daerah (PRPJMD) Lampung di Hotel Sheraton, Rabu (15/9/2021).
Menurut Arinal, dugaan sementara limbah itu berasal dari lalu lintas kapal laut yang melewati perairan Selat Sunda.
“Juga adanya dorongan arus sehingga ke wilayah perairan Lampung,” kata Arinal.
Arinal menjelaskan, peristiwa itu adalah kejadian pertama di Lampung. Karenanya, ia akan mengkaji lebih lanjut dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
“Tetapi kalau ada perusahaan yang terbukti mencemari perairan Lampung, saya akan tutup!” ancamnya.
Ia meminta kepada awak media untuk mengabari pemprov jika ada informasi terkait hal tersebut lebih lanjut.
“Pasang telinga, kalau ada informasi terbaru bisa disampaikan ke Sekda atau DPRD Lampung,” imbaunya.
Terpisah, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan, limbah itu sudah membahayakan buat biota laut dan masyarakat.
“Pada prinsipnya investigasi harus segera dilakukan, selaku Ketua DPRD saya tidak tinggal diam karena itu menyangkut lingkungan hidup,” ucapnya.
Ia berjanji akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencemari perairan Lampung. Terlebih menurutnya, di Indonesia sudah ada teknologi untuk mengetahui dari mana asal limbah tersebut.
“Pokoknya prinsipnya tidak dibenarkan dan harus ditindak,” pungkasnya.
Diketahui, terdapat lima daerah yang tercemar limbah tumpahan oli dan aspal. Yakni di Pantai Sebalang, Lampung Selatan, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Timur, dan Pesawaran.(*)
Red
