Sopir Pajero Tewas setelah Hantam Truk Fuso di Tol Bakter

- Jurnalis

Jumat, 7 Januari 2022 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inilah kondisi Pajero yang terlibat lakalantas di Tol Bakter. Foto: Ist

Inilah kondisi Pajero yang terlibat lakalantas di Tol Bakter. Foto: Ist

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) terjadi di Tol Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter), Kecamatan Gunungsugih, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (6/1/2022) pukul 17.51 WIB.

Satu orang tewas dalam lakalantas yang terjadi di KM 119+600 jalur B ruas tol Bakter.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rilisid Lampung(Group lampungcorner.com) pada Jumat (7/1/2022), PT Hutama Karya (PT HK) menyebut lakalantas melibatkan satu Mitsubishi Pajero Sport warna hitam BG 1361 JO dan truk Fuso BG 8142 UN.

Hasil investasi PT HK, pengemudi Pajero berinisial HF (43) diduga tidak menjaga jarak aman saat mengemudikan kendaraannya.

Baca Juga :  Target Tayang Pekan Depan, Ini Klarifikasi Barjas Soal Tender Proyek Jalan dan Jembatan Lampura

Hingga akhirnya mobil yang ia kemudikan menabrak bagian belakang truk yang melaju di lajur lambat.

Akibat peristiwa itu, HF tewas di tempat dan satu penumpang berinisial ES (37) mengalami luka berat.

Korban tewas telah dievakuasi ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya di Lampung Tengah, sedangkan korban luka dibawa ke Rumah Sakit Harapan Bunda.

Kecelakaan ini telah ditangani oleh Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol PT HK selaku pengelola ruas tol Bakter bersama pihak kepolisian.

Baca Juga :  800 Ribu Hektare Disasar, Pupuk Hayati Cair Diyakini Dongkrak Produksi Tanaman Pangan di Lampung

PT HK turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban serta meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di Tol Bakter.

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, yakni berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam.

Kemudian mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi, memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak memaksakan mengemudi dalam kondisi mengantuk serta memanfaatkan tempat istirahat yang telah disediakan. (*)

Red

Berita Terkait

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim
Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS
Berita ini 299 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:09 WIB

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Berita Terbaru

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandar Lampung. 
Foto: Damkar Kota Bandar Lampung

BANDAR LAMPUNG

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Jul 2026 - 19:04 WIB