LampungCorner.com,Tubaba — Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di Tiyuh (Desa) Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung.
Pelaku berinisial ST (48), seorang petani yang merupakan suami korban, diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu, 16 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. ST ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya setelah dilakukan penyelidikan oleh Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB. Di rumah pelaku dan korban. Berdasarkan keterangan korban berinisial SI (48) serta sejumlah saksi, pelaku diduga telah mengurung korban di dalam rumah, mengikat lehernya dengan rantai besi, serta memukuli korban secara berulang menggunakan tangan dan rantai.
Akibat tindakan keji tersebut, korban mengalami luka-luka di bagian tubuh, leher, dan wajah. Selain luka fisik, korban juga mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam karena diketahui kekerasan ini telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
Korban akhirnya berhasil melarikan diri setelah diselamatkan oleh anaknya, FR. Ia kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar, SH dan RI, sebelum akhirnya dibantu oleh Aparatur Tiyuh setempat untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.
Kapolres AKBP Sendi Antoni, melalui Kasat Reskrim Iptu H. Tosira, menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan beserta barang bukti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP B/172/VII/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung tertanggal 7 Juli 2025.
“Ini merupakan tindak pidana serius yang harus segera ditindaklanjuti. Pelaku dan Barang Bukti sudah kami amankan, dan kini tengah menjalani proses hukum di Mapolres Tubaba,” ujar Iptu Tosira kepada media, Minggu (20/07/2025).
Ditegaskan Tosira, pelaku ST dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp.15 juta. Kami akan terus menindak tegas pelaku kekerasan, khususnya dalam lingkungan keluarga. Laporkan jika ada indikasi kekerasan, karena keselamatan dan keadilan adalah hak setiap warga,” pungkasnya. (Rian)
















