LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polsek Natar mengamankan pengoplos pupuk di Desa Candimas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Tersangka berinisial SW yang diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Hal ini terungkap dalam ekspose di Polsek Natar, Minggu (24/10/2021).
Kapolres Lamsel AKBP Edwin memimpin ekspose didampingi Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto.
Hadir anggota DPR RI Taufik Basari dan DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 26 sak pupuk merek Merokemop, 81 sak merek Mahkota, 55 sak merek Daun Sawit, dan 7 sak merek Loongzou.
Lalu, 6 sak merek Kebomas, 30 sak kapur kaptan, 47 sak garam, 80 karung kosong merek Daun Sawit, 50 karung kosong merek Kci Sasco.
Juga disita alat pembuat pupuk seperti mesin jahit karung, 3 sekop, 3 cangkul, dan 2 alat tumbuk.
Kapolres menyebutkan, mulanya Polsek Natar mendapat kabar bahwa ada gudang di Jalan Cendrawasih, Natar.
Tempat itu digunakan sebagai tempat pembuatan atau pengoplosan pupuk yang diduga tidak memiliki izin.
Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Natar menggeledah tempat itu dan menemukan beberapa orang yang sedang membuat pupuk.
Setelah diperiksa, sebanyak tiga orang bekerja di bawah perintah SW. Pupuk dioplos dengan garam daan batu kapur.
Dari penuturan tersangka, pupuk sudah diedarkan antara 3-4 bulan di Lampung dengan harga jual Rp185 per karung ukuran 50 kg.
Tersangka dijerat Pasal 121 dan atau 122 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.
Ancamannya, penjara paling lama enam enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (*)
Red















