Sudah Beredar Tiga Bulan Lebih, Pembuat Pupuk Campur Garam dan Kapur Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 25 Oktober 2021 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: Pandu

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin. Foto: Pandu

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Polsek Natar mengamankan pengoplos pupuk di Desa Candimas Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Tersangka berinisial SW yang diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Hal ini terungkap dalam ekspose di Polsek Natar, Minggu (24/10/2021).

Kapolres Lamsel AKBP Edwin memimpin ekspose didampingi Kapolsek Natar AKP Gigih Andri Putranto.

Hadir anggota DPR RI Taufik Basari dan DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 26 sak pupuk merek Merokemop, 81 sak merek Mahkota, 55 sak merek Daun Sawit, dan 7 sak merek Loongzou.

Baca Juga :  Sisihkan 2.500 Desa di Lampung, Karang Pucung Wakili Provinsi pada Lomba Desa Tingkat Nasional Berkat Inovasi Desa Digital dan Pengelolaan Sampah

Lalu, 6 sak merek Kebomas, 30 sak kapur kaptan, 47 sak garam, 80 karung kosong merek Daun Sawit, 50 karung kosong merek Kci Sasco.

Juga disita alat pembuat pupuk seperti mesin jahit karung, 3 sekop, 3 cangkul, dan 2 alat tumbuk.

Kapolres menyebutkan, mulanya Polsek Natar mendapat kabar bahwa ada gudang di Jalan Cendrawasih, Natar.

Tempat itu digunakan sebagai tempat pembuatan atau pengoplosan pupuk yang diduga tidak memiliki izin.

Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Natar menggeledah tempat itu dan menemukan beberapa orang yang sedang membuat pupuk.

Baca Juga :  Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah, Bupati Radityo Egi Ikuti Dialog Otonomi Daerah pada HUT ke-26 Apkasi

Setelah diperiksa, sebanyak tiga orang bekerja di bawah perintah SW. Pupuk dioplos dengan garam daan batu kapur.

Dari penuturan tersangka, pupuk sudah diedarkan antara 3-4 bulan di Lampung dengan harga jual Rp185 per karung ukuran 50 kg.

Tersangka dijerat Pasal 121 dan atau 122 UU RI No. 22 tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Ancamannya, penjara paling lama enam enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar. (*)

Red

Berita Terkait

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Sisihkan 2.500 Desa di Lampung, Karang Pucung Wakili Provinsi pada Lomba Desa Tingkat Nasional Berkat Inovasi Desa Digital dan Pengelolaan Sampah
Usung Spirit of Krakatoa, Lamsel Fest 2026 Siap Tampil Lebih Spektakuler dengan Empat Event Ikonik dan Deretan Artis Ibu Kota
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga

Berita Terbaru

Kantor pemkab Lampura. Foto dok

BREAKING NEWS

Ukom Pejabat Eselon II Lampura Dimulai, 11 Jabatan Masih Kosong

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:03 WIB

NASIONAL

DPR Setujui 11 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc MA

Selasa, 18 Agu 2026 - 14:37 WIB