LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait proyek Bakauheni Harbour City, Selasa (7/12/2021).
Meski begitu, ternyata Pemkab Lampung Selatan belum menerima surat resmi dari Pemerintah Pusat terkait proyek yang dipusatkan di dekat Pelabuhan Bakauheni tersebut.
Adapun raperda dimaksud adalah RIPPDA atau Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah.
Yang kedua raperda tentang pengembangan kawasan terintegrasi Bakauheni.
“Tapi secara tertulis keberadaan Bakauheni sebagai destinasi wisata nasional belum kita dapatkan,” kata Ketua Bapemperda, Andi Apriyanto.
Dia menyebutkan hal sama juga disampaikan akademisi yang terlibat dalam pembahasan dua raperda tersebut.
Karenanya muncul kekhawatiran soal keberlangsungan proyek. Berbeda dengan pemindahan ibu kota negara, sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) 85/2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2022.
“Itu juga diakui oleh akademisi, ini kan baru statement Pemerintah Pusat dan Provinsi,” ujar anggota komisi IV DPRD Lamsel itu.
Ia dan anggota Bapemperda mengaku khawatir, jika tidak hati-hati rencana pembangunan Bakauheni Harbour City (BHC) malah akan menjadi bumerang bagi pemerintah daerah.
“Ada beberapa rancangan dari akademisi dulu, Kalianda Water Front City, anggarannya Rp1 miliar. Tapi tidak terlaksana. Ini yang ke depan akan kita sinkronkan,” ujar Andi.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata Lamsel yang mengusulkan dua raperda itu punya anggapan lain.
Ia menerangkan, raperda nantinya akan digunakan sebagai pedoman pembangunan dan arah kebijakan pemerintah daerah terkait pembangunan BHC.
“Di sana ada hak dan kewajiban pemerintah, masyarakat, dan pengusaha. Ini tentunya harus menjadi acuan dalam peraturan daerah,” paparnya. (*)
Red















