LampungCorner.com, LAMPUNG UTARA – Gerak cepat Tim Tekab 308 Polres Lampung Utara membuahkan hasil. Tiga pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus di wilayah Kotabumi Selatan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AE (21), HS (22), dan HGS (22). Mereka ditangkap saat berada di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan melalui Wakapolres Kompol Yohanis menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama M. Arman Deliyanto (28), warga Jalan Bougenvil Nomor 40, Kelurahan Kelapa Tujuh.
“Begitu menerima laporan, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti,” ujar Kompol Yohanis saat konferensi pers, Rabu (18/2/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, lanjutnya, Tim Tekab 308 berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Tim kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan ketiganya beserta sejumlah barang bukti.
Sementara itu, KBO Satreskrim Ipda Wiby menambahkan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban. Saat itu, satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish warna hijau dengan nomor polisi BE 3280 KY yang terparkir di dalam rumah dalam kondisi terkunci raib digondol pelaku.
“Pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela, kemudian membawa kabur sepeda motor dan keluar melalui pintu depan,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda New Scoopy Stylish milik korban, STNK, helm, dua buah obeng yang digunakan sebagai alat kejahatan, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi.
Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap, ketiga pelaku juga mengakui keterlibatan mereka dalam kasus curat lainnya sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 12 Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, para pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru, sejumlah barang dagangan berupa jam tangan, parfum, aksesori, dompet berisi uang tunai Rp700 ribu, STNK sepeda motor, serta SIM milik korban. (*)










