Terlibat Curat, Eko dan Iwan Codet Dibekuk, Revolver Rakitan Disita

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata api ilegal dan amunisinya yang disita dari kedua tersangka. Foto: Humas Polres Mesuji

Barang bukti senjata api ilegal dan amunisinya yang disita dari kedua tersangka. Foto: Humas Polres Mesuji

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim III Kala Hitam Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata api atau senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi aktifnya.

Tersangka pemilik senpi ilegal itu bernama Eko (24) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, sementara tersangka curat bernama Iwan alias Iwan Codet, warga Mesuji.

Menurut Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda, keduanya ditangkap Sabtu kemarin di sekitar Pos Keamanan 3 PT. BTLA di Desa Sungai Cambai.

Baca Juga :  Bobol Rumah Warga Saat Dini Hari, Pelaku Curat Diciduk Tim Tekab 308

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi,” ungkap Heri pada Senin (21/6/2021).

Heri melanjutkan, tersangka Eko ditangkap setelah polisi menemukan senpi beramunisi yang disembunyikannya di pinggang sebelah kiri. Sementara Iwan ditangkap karena sudah lama menjadi buronan polisi karena kerap melakukan curat di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Proyek Drainase Jalan Untung Suropati Labuhan Ratu Sudah Hancur, Kontraktor Diduga Curangi Volume Material

Keduanya kini masih diperiksa intensig di Mapolsek Mesuji Timur. Polisi masih menyelidiki kawanan tersangka curat lainnya, yang sangat meresahkan masyarakat, begitupun keterlibatan Eko dalam kejahatan curat yang dilakukan Iwan.

Tersangka Iwan bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Eko dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Red

Berita Terkait

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan
Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak
Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung
Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas
Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah
Fraksi PDI Perjuangan Hormati Proses BK DPRD Lampung, Kasus Pengempisan Ban Mobil Mahasiswa
Polresta Bandar Lampung Gelar Operasi Krakatau Tahun 2026
Polres Pesawaran Segera Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan Anak, Ini Jadwalnya!
Berita ini 226 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 19:06 WIB

Kasus Anggota DPRD Kempiskan BAN Mahasiswa, Ketua BK Sampaikan Komitmen Jalani Proses Sesuai Aturan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:49 WIB

Dramatis! Spesialis Curanmor Diringkus, Polisi Terlibat Baku Tembak

Sabtu, 7 Februari 2026 - 12:24 WIB

Kurang Dua Pekan, Polisi Bongkar Pencurian Motor di Pasar Kangkung

Kamis, 5 Februari 2026 - 22:06 WIB

Mantan Bupati Lamtim Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Korupsi Proyek Pagar Rumah Dinas

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:21 WIB

Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, Total Korban 10 Jemaah

Berita Terbaru

Foto : Penyaluran Bantuan Akomodasi Pengobatan Warga Penderita Kanker oleh Baznas Tubaba

TULANGBAWANG BARAT

Baznas Tubaba Bantu Akomodasi Pengobatan Warga Bandar Dewa

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:43 WIB