LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim III Kala Hitam Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata api atau senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi aktifnya.
Tersangka pemilik senpi ilegal itu bernama Eko (24) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, sementara tersangka curat bernama Iwan alias Iwan Codet, warga Mesuji.
Menurut Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda, keduanya ditangkap Sabtu kemarin di sekitar Pos Keamanan 3 PT. BTLA di Desa Sungai Cambai.
“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi,” ungkap Heri pada Senin (21/6/2021).
Heri melanjutkan, tersangka Eko ditangkap setelah polisi menemukan senpi beramunisi yang disembunyikannya di pinggang sebelah kiri. Sementara Iwan ditangkap karena sudah lama menjadi buronan polisi karena kerap melakukan curat di wilayah tersebut.
Keduanya kini masih diperiksa intensig di Mapolsek Mesuji Timur. Polisi masih menyelidiki kawanan tersangka curat lainnya, yang sangat meresahkan masyarakat, begitupun keterlibatan Eko dalam kejahatan curat yang dilakukan Iwan.
Tersangka Iwan bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Eko dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)
Red