Terlibat Curat, Eko dan Iwan Codet Dibekuk, Revolver Rakitan Disita

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata api ilegal dan amunisinya yang disita dari kedua tersangka. Foto: Humas Polres Mesuji

Barang bukti senjata api ilegal dan amunisinya yang disita dari kedua tersangka. Foto: Humas Polres Mesuji

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim III Kala Hitam Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata api atau senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi aktifnya.

Tersangka pemilik senpi ilegal itu bernama Eko (24) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, sementara tersangka curat bernama Iwan alias Iwan Codet, warga Mesuji.

Menurut Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda, keduanya ditangkap Sabtu kemarin di sekitar Pos Keamanan 3 PT. BTLA di Desa Sungai Cambai.

Baca Juga :  Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi,” ungkap Heri pada Senin (21/6/2021).

Heri melanjutkan, tersangka Eko ditangkap setelah polisi menemukan senpi beramunisi yang disembunyikannya di pinggang sebelah kiri. Sementara Iwan ditangkap karena sudah lama menjadi buronan polisi karena kerap melakukan curat di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Diduga Korupsi Dana BOKB Tahun 2020, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan

Keduanya kini masih diperiksa intensig di Mapolsek Mesuji Timur. Polisi masih menyelidiki kawanan tersangka curat lainnya, yang sangat meresahkan masyarakat, begitupun keterlibatan Eko dalam kejahatan curat yang dilakukan Iwan.

Tersangka Iwan bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Eko dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Red

Berita Terkait

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari
Diduga Korupsi Dana BOKB Tahun 2020, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan
Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024
70 PTPS Terlantik Jadi Garda Terdepan, Kawal Proses Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Mesuji
Sebanyak 346 PTPS Resmi Terlantik, Ini Pesan dan Harapan Tiga Pimpinan Bawaslu Mesuji
Eksploitasi Dana Sosial, PKH dan PIP Jadi Alat Politik Pada Pilkada Tanggamus
Pj. Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana jadi Inspektur Upacara HUT RI ke 79
DPRD Kabupaten Mesuji Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2024
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:25 WIB

Polres Tubaba Akan Gelar Operasi Terpusat Lilin Krakatau Selama 13 Hari

Kamis, 19 Desember 2024 - 20:48 WIB

Diduga Korupsi Dana BOKB Tahun 2020, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan

Minggu, 24 November 2024 - 18:23 WIB

Tata Cara Mencoblos dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Mesuji Tahun 2024

Sabtu, 9 November 2024 - 19:41 WIB

70 PTPS Terlantik Jadi Garda Terdepan, Kawal Proses Pemilihan Serentak 2024 di Kabupaten Mesuji

Rabu, 6 November 2024 - 16:56 WIB

Sebanyak 346 PTPS Resmi Terlantik, Ini Pesan dan Harapan Tiga Pimpinan Bawaslu Mesuji

Berita Terbaru

PESAWARAN

Studi Tiru ILP, Dinkes dan DPRD Pesawaran Kunker ke Kendal

Sabtu, 25 Jan 2025 - 01:17 WIB