Terlibat Curat, Eko dan Iwan Codet Dibekuk, Revolver Rakitan Disita

- Jurnalis

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti senjata api ilegal dan amunisinya yang disita dari kedua tersangka. Foto: Humas Polres Mesuji

Barang bukti senjata api ilegal dan amunisinya yang disita dari kedua tersangka. Foto: Humas Polres Mesuji

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim III Kala Hitam Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata api atau senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi aktifnya.

Tersangka pemilik senpi ilegal itu bernama Eko (24) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, sementara tersangka curat bernama Iwan alias Iwan Codet, warga Mesuji.

Menurut Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda, keduanya ditangkap Sabtu kemarin di sekitar Pos Keamanan 3 PT. BTLA di Desa Sungai Cambai.

Baca Juga :  Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi,” ungkap Heri pada Senin (21/6/2021).

Heri melanjutkan, tersangka Eko ditangkap setelah polisi menemukan senpi beramunisi yang disembunyikannya di pinggang sebelah kiri. Sementara Iwan ditangkap karena sudah lama menjadi buronan polisi karena kerap melakukan curat di wilayah tersebut.

Baca Juga :  2 Pelaku Curanmor Tertangkap Basah, Nyaris Diamuk Massa di Bandar Lampung

Keduanya kini masih diperiksa intensig di Mapolsek Mesuji Timur. Polisi masih menyelidiki kawanan tersangka curat lainnya, yang sangat meresahkan masyarakat, begitupun keterlibatan Eko dalam kejahatan curat yang dilakukan Iwan.

Tersangka Iwan bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Eko dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung
Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya
Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura
Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan
Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot
Ratusan Personel Kawal Laga Bhayangkara Presisi Lampung FC vs Madura United FC
Hitungan Jam! Pencuri Motor Diringkus Anggota Polsek Bumi Waras
Perangi HALINAR, Rutan Kelas IIB Kotabumi Gelar Razia Besar dan Ikrar Bersama
Berita ini 234 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Ungkap Kasus TPPO Anak Dibawah Umur, Gubernur Mirza Apresiasi Kinerja Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:18 WIB

Polda Lampung Batasi Akses Keluar Daerah, Upaya Buru Pelaku Penembakan Bripka Arya

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:46 WIB

Berawal dari Motor Tanpa Pelat, Anggota Satlantas Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Viral di Lampura

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:26 WIB

Menteri Imipas Tegaskan Zero HP dan Narkoba di Lapas dan Rutan, Oknum Petugas Terlibat Akan Dipidanakan

Senin, 11 Mei 2026 - 20:56 WIB

Puluhan Personel Polresta Bandar Lampung Amankan Aksi Unjuk Rasa di Pemkot

Berita Terbaru

BANDAR LAMPUNG

PWI Lampung Gandeng MPAL Siapkan Ikon HPN dan Porwanas 2027

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:21 WIB

BANDAR LAMPUNG

Tak Beri Santunan Kematian, PT Taspen Beri Alasan Tidak Jelas

Rabu, 13 Mei 2026 - 20:13 WIB