Home / HUKUM / MESUJI

Senin, 21 Juni 2021 - 12:55 WIB

Terlibat Curat, Eko dan Iwan Codet Dibekuk, Revolver Rakitan Disita

Barang bukti senjata api ilegal dan amunisinya yang disita dari kedua tersangka. Foto: Humas Polres Mesuji

Barang bukti senjata api ilegal dan amunisinya yang disita dari kedua tersangka. Foto: Humas Polres Mesuji

LAMPUNGCORNER.COM, Mesuji – Tim III Kala Hitam Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) dan kepemilikan senjata api atau senpi rakitan jenis revolver beserta amunisi aktifnya.

Tersangka pemilik senpi ilegal itu bernama Eko (24) warga Desa Sungai Cambai, Kecamatan Mesuji Timur, sementara tersangka curat bernama Iwan alias Iwan Codet, warga Mesuji.

Menurut Kapolsek Mesuji Timur Iptu Heri Ramanda, keduanya ditangkap Sabtu kemarin di sekitar Pos Keamanan 3 PT. BTLA di Desa Sungai Cambai.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke kantor polisi,” ungkap Heri pada Senin (21/6/2021).

Heri melanjutkan, tersangka Eko ditangkap setelah polisi menemukan senpi beramunisi yang disembunyikannya di pinggang sebelah kiri. Sementara Iwan ditangkap karena sudah lama menjadi buronan polisi karena kerap melakukan curat di wilayah tersebut.

Keduanya kini masih diperiksa intensig di Mapolsek Mesuji Timur. Polisi masih menyelidiki kawanan tersangka curat lainnya, yang sangat meresahkan masyarakat, begitupun keterlibatan Eko dalam kejahatan curat yang dilakukan Iwan.

Tersangka Iwan bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara tersangka Eko dijerat Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (*)

Red

Share :

532 views

Baca Juga

FOTO: Dok Rilis.id

HUKUM

Tiga Polisi Diduga Tembak Pengawal Rizieq Jadi Tersangka, Satu Orang Wafat

BANDAR LAMPUNG

Mantan istri Andika “Babang Tamvan” di tangkap karena menggunakan sabu-sabu

HUKUM

Terlibat Cekcok Mulut Dua Remaja Duel, Hingga Tewas

MESUJI

Mantan Kapolsek Kotaagung Jabat Kabagren Polres Mesuji

MESUJI

Sembilan Rumah Warga Rusak, Akibat di Hantam Angin Puting Beliung

HUKUM

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Komjen Gadungan

MESUJI

Kejari Mesuji Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Alat Kejahatan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

BANDAR LAMPUNG

Densus 88 Bekuk Terduga Teroris Kelompok Jaringan Jamaah Islamiyah di Lampung