Terlilit Utang, Buat Laporan Seolah-olah Dirampok, Kini Dipenjara

- Jurnalis

Rabu, 27 April 2022 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuat laporan palsu yang diamankan polisi. Foto: ist

Pembuat laporan palsu yang diamankan polisi. Foto: ist

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Tengah — Saprudin Julkarnaen (37), warga Kampung Gedungsari, Anakratu Aji, Lampung Tengah, terpaksa berurusan dengan polisi.

Gara-garanya, ia menyebarkan berita bohong dengan modus berpura-pura menjadi korban perampokan sehingga viral di masyarakat.

Udin –begitu ia biasa disapa, diamankan Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lamteng, Minggu (24/4/2022).

Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, menjelaskan Udin berpura-pura menjadi korban perampokan di Jalan Kp. Bandar Putih, Anakratu Aji.

Udin mengaku dihadang oleh delapan orang pelaku menggunakan satu unit mobil dan dua sepeda motor.

Ia menyatakan dipukul sehingga tak sadarkan diri dengan bukti video di lokasi saat pingsan dan dibantu keluarhanya melapor ke Polsek Anakratu Aji.

“Bapak Kapolres langsung memerintahkan kami turun melakukan penyelidikan di lapangan,” kata Kasat, Selasa (26/4/2022).

Dari hasil penyelidikan ditemukan kejanggalan setelah polisi mengumpulkan keterangan para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Perawat Klinik Berto yang memeriksa kesehatan Udin setelah kejadian tersebut, menyatakan tidak ada luka memar, lecet, atau akibat benturan benda keras yang bisa mengakibatkan pingsan.

Kemudian dilakukan interogasi terhadap istri Udin di mana keterangan keduanya tidak sama.

Akhirnya, Udin mengakui peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat olehnya.

‘’Untuk lebih meyakinkan, Udin pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya,’’ jelas Kasat.

Udin menyatakan nekat berbohong karena terlilit utang, banyak tuntutan dari istri, maupun keluarganya sendiri.

Udin dijerat Pasal 14 Ayat (1) atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 tahun 1958 tentang berlakunya UU RI No 1 tahun 1946  subsider Pasal 220 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun,” tegasnya. (*)

Red

Berita Terkait

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim
Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple
Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan
Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah
Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar
PTPN VII Unit Bekri Bantu Air Bersih untuk Warga
Tim Sinergis, Kunci PKS PTPN VII Bekri Juara
Larikan Truk Sagu dan Uang Rp5 Juta, Terlacak lewat GPS
Berita ini 89 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:09 WIB

YBM BRILiaN RO Bandar Lampung dan BRI BO Bandar Jaya Berbagi Kado Lebaran untuk Anak Yatim

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:20 WIB

Dukung Optimalisasi PAD, Komisi III DPRD Lampung dan Bapenda Kunjungi PT Great Giant Pineapple

Kamis, 4 Desember 2025 - 19:02 WIB

Wakajati Lampung Marathon Monev, Tegaskan Integritas dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:39 WIB

Terlantik Sebagai Ketua Umum, Ranu Hari Prasetyo Resmi Nahkodai PMI Lampung Tengah

Kamis, 5 Oktober 2023 - 11:05 WIB

Mulai Sadar, Timses di Lamteng Ada yang Tertibkan Sendiri APS Melanggar

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar hasil AI.

LAMPUNG UTARA

Lokasi Penyambutan Jemaah Haji Lampura Berubah, Ini tempatnya!

Jumat, 12 Jun 2026 - 12:30 WIB