LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Tiga tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Lampung (Unila) Karomani, M. Basri dan Heryandi mengaku siap jalani sidang.
Karomani CS tiba di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Selasa (10/1/2023) pukul 09.45 WIB berpakaian rompi orange dengan bertuliskan KPK.
Kepada awak media, Karomani CS mengaku siap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Kita ikuti saja jalannya persidangan hari ini,” ujarnya.
Diketahui, Karomani akan dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Lingga Setiawan, dengan hakim anggota Edi Purbanus dan Aria Verronica.
Sementara, untuk terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang Achmad Rifai, dengan hakim anggota Efianto D serta Edi Purbanus.
Dengan sangkaan perbuatan ketiga Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindal Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. (*)
Red









