TNWK Jadi Proyek Kredit Karbon, Dana Konservasi Tak Lagi Bergantung APBN

- Jurnalis

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampungcorner.com, Bandar Lampung – Pemerintah mulai menggeser pola pembiayaan konservasi di Taman Nasional Way Kambas dengan menjadikannya sebagai proyek percontohan skema kredit karbon dan pembiayaan berkelanjutan.

Langkah ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kegiatan silaturahmi Idulfitri bersama kepala desa penyangga TNWK, didampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Kristomei Sianturi, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, serta Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah di Rumah Sakit Gajah TNWK, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur, Kamis, 26 Maret 2026

Menteri Kehutanan mensosialisasikan rencana proyek percontohan pembiayaan berkelanjutan di TNWK yang mengandalkan mekanisme inovatif, seperti obligasi keanekaragaman hayati, kredit karbon melalui pasar karbon sukarela internasional, hingga penguatan pariwisata konservasi.

Raja Juli Antoni menjelaskan, selama ini sebagian besar dari 57 taman nasional di Indonesia masih bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dinilai belum mencukupi untuk kebutuhan operasional dan pemulihan ekosistem.

Ancaman perambahan hutan, perburuan liar, kebakaran, hingga konflik manusia dan satwa masih terus terjadi, sementara kapasitas pengelolaan kawasan belum sepenuhnya ideal.

Kondisi tersebut mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional, dengan Raja Juli Antoni sebagai wakil ketua dan Mari Pangestu sebagai ketua bersama.

Baca Juga :  PWI Lampung Bidik Tri Sukses Porwanas dan HPN 2027, Dongkrak Prestasi hingga Ekonomi Daerah

TNWK dipilih sebagai proyek percontohan pertama dalam implementasi mekanisme pembiayaan berbasis pasar ini.

Melalui skema karbon, perusahaan dapat mengimbangi emisi dengan membeli kredit karbon yang dihasilkan dari kegiatan konservasi dan restorasi hutan di kawasan tersebut.

Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan kembali untuk mendukung operasional kawasan serta pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 untuk membuka peluang pengembangan pasar karbon sukarela di kawasan taman nasional.

Namun demikian, Menteri Kehutanan menegaskan bahwa pemanfaatan jasa lingkungan karbon di kawasan konservasi hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Penyesuaian zonasi dimungkinkan, namun bersifat sementara dan bertujuan memperkuat habitat satwa liar.

“Dalam merancang proyek ini, kami menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan keanekaragaman hayati TNWK yang tak ternilai harganya,” jelas Raja Juli.

Ia menambahkan, skema ini juga akan melibatkan masyarakat dalam kegiatan restorasi hutan, seperti penanaman kembali pohon endemik, pencegahan kebakaran, serta pengendalian spesies invasif.

Selain itu, program ini turut membuka peluang pengembangan pariwisata konservasi berbasis masyarakat, guna menciptakan lapangan kerja sekaligus meningkatkan pendapatan warga sekitar.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan dukungannya terhadap program tersebut. Menurutnya, taman nasional harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar agar upaya konservasi berjalan optimal.

Baca Juga :  Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

“Jika kita ingin hasil konservasi meningkat, maka taman nasional harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” ujarnya.

Senada, Mari Pangestu berharap model pembiayaan ini dapat menjadi contoh bagi taman nasional lain di Indonesia.

“Harapan kami, masyarakat di sekitar Way Kambas menjadi yang pertama merasakan manfaat dari inovasi ini, bukan yang terakhir,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya penanganan konflik satwa, dalam kesempatan yang sama juga dilakukan soft launching pembangunan pembatas (barrier) di TNWK.

Infrastruktur ini menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk melindungi masyarakat dari konflik dengan gajah liar.

Selama ini, TNWK menjadi habitat penting bagi gajah Sumatra, badak Sumatra, dan harimau Sumatra yang berstatus kritis.

Namun, kawasan ini menghadapi tekanan serius akibat konflik manusia dan satwa, terutama karena tingginya aktivitas masyarakat di sekitar kawasan tanpa zona penyangga yang memadai.

Dengan penerapan skema kredit karbon dan pembiayaan berkelanjutan, pemerintah berharap pengelolaan TNWK tidak hanya menjaga kelestarian hutan, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar. (*)

Berita Terkait

Rahmat Erwin Ukir Rekor Dunia, Indonesia Tambah Emas di Asian Games 2026
Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak
Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung
Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba
Pemkab Tubaba Perkuat Digitalisasi Daerah dan Pengendalian Inflasi
Tekan Inflasi, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah di Panaragan Jaya
Jelang Pensiun, Pemkab Tubaba Bekali ASN dengan Keterampilan Wirausaha
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Rahmat Erwin Ukir Rekor Dunia, Indonesia Tambah Emas di Asian Games 2026

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:00 WIB

60 ASN Berebut 11 Kursi JPTP Lampura, Berikut Nama dan Jabatan dengan Pelamar Terbanyak

Jumat, 25 September 2026 - 10:31 WIB

Kemah Bakti Satya Linmas, Nadirsyah Hadiri Pengukuhan DPC ASLINMAS dan ABPEDNAS Bandar Lampung

Jumat, 25 September 2026 - 10:16 WIB

Inspektorat Lampung Awasi 17 OPD Tubaba

Berita Terbaru