LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip dari YouTube PN Jaksel.
Hakim menyatakan Sambo bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hakim juga mengatakan bahwa tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Selain itu, majelis hakim menyebutkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.
Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023) lalu. Sebelumnya, tim JPU menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. (*)
Red









