Tok! Ferdy Sambo Divonis Mati karena Terbukti Bunuh Brigadir J

- Jurnalis

Senin, 13 Februari 2023 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Senin (13/2/2023). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jaksel

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Senin (13/2/2023). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jaksel

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta — Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Sambo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dikutip dari YouTube PN Jaksel.

Hakim menyatakan Sambo bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Kelola Rp12,05 Miliar Pengadaan, BPKAD Lampura Utamakan Transparansi dan Akuntabilitas

Hakim juga mengatakan bahwa tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Selain itu, majelis hakim menyebutkan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti. Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga :  Hama Tikus Serang Ratusan Hektar Sawah di Pesawaran, Petani Terancam Gagal Panen

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya adalah Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (17/1/2023) lalu. Sebelumnya, tim JPU menuntut Sambo dengan pidana penjara seumur hidup. (*)

Red

Berita Terkait

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako
Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia
Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT
Prabowo Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi Akhir 2026
Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit
Kelola Rp12,05 Miliar Pengadaan, BPKAD Lampura Utamakan Transparansi dan Akuntabilitas
Prabowo Yakin Ekonomi RI Tembus 6 Persen di Akhir 2026
Sambut HUT RI ke-81, Bupati Tubaba Jemput Bola Layani Warga Lewat Q Sehat Home Care
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:22 WIB

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:42 WIB

Prabowo: Negara Harus Mudahkan Rakyat, Bukan Mempersulit

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Kelola Rp12,05 Miliar Pengadaan, BPKAD Lampura Utamakan Transparansi dan Akuntabilitas

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Gempa NTT: Prabowo Salurkan 50 Ribu Paket Sembako

Sabtu, 15 Agu 2026 - 20:22 WIB

BREAKING NEWS

Gempa M 7,7 Guncang NTT, 38 Orang Meninggal Dunia

Sabtu, 15 Agu 2026 - 19:16 WIB

BREAKING NEWS

Mensesneg: Pemerintah Gerak Cepat Tangani Dampak Gempa NTT

Sabtu, 15 Agu 2026 - 16:43 WIB