Tok! Hermansyah Hamidi Divonis 6 Tahun Penjara dan Ganti Rp5 Miliar

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang vonis terdakwa Hermansyah Hamidi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang vonis terdakwa Hermansyah Hamidi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungTerdakwa korupsi kasus fee proyek Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi  yang merupakan mantan Kadis PUPR, divonis enam tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

Hakim Ketua Efiyanto saat membacakan putusan menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan selain vonis enam tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

“Selain itu terdakwa dikenakan pidana uang pengganti Rp5 miliar apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan. Harta bendanya juga akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” tambah Efiyanto.

Baca Juga :  Sekdaprov Marindo Buka FGD Pembiayaan Karbon Sektor Kehutanan, Paparkan Upaya Ekonomi Hijau di Lampung

Sementara hal yang memberatkan, lanjut Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta keterangannya berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai ASN,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Baca Juga :  Sepekan, Polres Lampung Utara Bongkar 4 Kasus Kejahatan Jalanan

Atas vonis tersebut, Hermansyah Hamidi memilih pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa.

Hakim menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan telah melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Red

Berita Terkait

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 
Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang
Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 7 Organisasi Pers
Gubernur Mirza Apresiasi Jajaran Unhan dan Seluruh Peserta Kuliah Kerja Dalam Negeri Tahun 2025-2026 di Lampung
Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026
DPD KNPI Kabupaten Pesawaran Segera Gelar Musda Ke-IV
Resmi Dilantik, DPW Gapembi Lampung Siap Kawal Program MBG
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:44 WIB

Sekdaprov Marindo Kunjungi Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Upaya Tingkatan Kualitas Pelayanan Publik 

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:09 WIB

Cegah Copet dan Curanmor, Polsek Telukbetung Timur Sisir Pasar Kota Karang

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:47 WIB

Mantapkan Persiapan HPN dan Porwanas di Lampung, PWI Silaturahmi ke 7 Organisasi Pers

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:38 WIB

Gubernur Mirza Dorong Penguatan Obligasi dan Sukuk Daerah, Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:01 WIB

Pemprov Lampung Anggarkan BPJS Kesehatan Senilai Rp125 Miliar Tahun 2026

Berita Terbaru