LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Terdakwa korupsi kasus fee proyek Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi yang merupakan mantan Kadis PUPR, divonis enam tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).
Hakim Ketua Efiyanto saat membacakan putusan menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan selain vonis enam tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.
“Selain itu terdakwa dikenakan pidana uang pengganti Rp5 miliar apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan. Harta bendanya juga akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” tambah Efiyanto.
Sementara hal yang memberatkan, lanjut Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta keterangannya berbelit-belit di persidangan.
“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai ASN,” ujarnya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Atas vonis tersebut, Hermansyah Hamidi memilih pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa.
Hakim menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)
Red