Home / BANDAR LAMPUNG / HUKUM

Rabu, 16 Juni 2021 - 15:06 WIB

Tok! Hermansyah Hamidi Divonis 6 Tahun Penjara dan Ganti Rp5 Miliar

Suasana sidang vonis terdakwa Hermansyah Hamidi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

Suasana sidang vonis terdakwa Hermansyah Hamidi di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, BandarlampungTerdakwa korupsi kasus fee proyek Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) Hermansyah Hamidi  yang merupakan mantan Kadis PUPR, divonis enam tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

Hakim Ketua Efiyanto saat membacakan putusan menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan selain vonis enam tahun penjara, terdakwa juga didenda Rp300 juta subsider empat bulan penjara.

“Selain itu terdakwa dikenakan pidana uang pengganti Rp5 miliar apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan. Harta bendanya juga akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” tambah Efiyanto.

Sementara hal yang memberatkan, lanjut Efiyanto, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta keterangannya berbelit-belit di persidangan.

“Hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dipidana dan sudah mengabdi selama 30 tahun sebagai ASN,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

Atas vonis tersebut, Hermansyah Hamidi memilih pikir-pikir, begitu pula dengan jaksa.

Hakim menyatakan, Hermansyah Hamidi terbukti bersalah dan telah melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (*)

Red

Share :

354 views

Baca Juga

BANDAR LAMPUNG

Hujan Disertai Angin, Pohon Tumbang Rusak Empat Kendaraan di Langkapura

BANDAR LAMPUNG

Ratusan Driver Geruduk Kantor Maxim Bandarlampung

BANDAR LAMPUNG

Pasca Tewasnya Siswa BLK, Tim Gabungan Jemput dan Periksa 30 Saksi

BANDAR LAMPUNG

Harga BBM Resmi Naik: Pertalite Rp10.000/Liter, Solar Rp6.800, Pertamax Rp14.500

BANDAR LAMPUNG

Pasar Lelang Disperindag Lampung Hasilkan Transaksi Rp192,54 Juta

BANDAR LAMPUNG

Soal PPKM Level 4 Diperpanjang, Eva: Kita Tetap Ikut Instruksi Pusat

BANDAR LAMPUNG

Instruksi Baru PPKM Darurat, Ini Tempat yang Boleh Buka Sampai Pukul 23.00 WIB

BANDAR LAMPUNG

LBH: Ingatkan Tembak Mati Begal Merupakan Pelanggaran HAM