Tok! Syahroni Divonis Empat Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis Syahroni, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

Sidang vonis Syahroni, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Syahroni divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahroni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta dikenakan pidana uang pengganti Rp35,1 juta. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Baca Juga :  Dukung HPN dan Porwanas 2027, Rycko Menoza Optimistis Ekonomi Lampung Bergeliat

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Begitu juga dengan pidana tambahan yang sebelumnya dalam tuntutan Rp303,6 juta menjadi hanya Rp35,1 juta.

Saat majelis memintai tanggapan prihal vonis tersebut, Syahroni mengatakan dirinya menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

“Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa tertunduk lesu saat dirinya mengikuti sidang vonis melalui virtual.

Baca Juga :  Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Sementara itu, JPU KPK juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Dalam pembacaan putusan Efiyanto mengatakan Syahroni terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru