Tok! Syahroni Divonis Empat Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis Syahroni, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

Sidang vonis Syahroni, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Syahroni divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahroni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta dikenakan pidana uang pengganti Rp35,1 juta. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Baca Juga :  Wagub Jihan Terima Kunjungan Kohati HMI Bandar Lampung, Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan Muda

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Begitu juga dengan pidana tambahan yang sebelumnya dalam tuntutan Rp303,6 juta menjadi hanya Rp35,1 juta.

Saat majelis memintai tanggapan prihal vonis tersebut, Syahroni mengatakan dirinya menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

“Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa tertunduk lesu saat dirinya mengikuti sidang vonis melalui virtual.

Baca Juga :  Wagub Jihan Apresiasi Terpilihnya Lampung Jadi Tuan Rumah Rapimnas IPPNU 5-7 Juni 2026

Sementara itu, JPU KPK juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Dalam pembacaan putusan Efiyanto mengatakan Syahroni terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian
Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah
Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029
Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat
Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026
Wagub Jihan Hadiri Rapat Pleno TPAKD, Dorong Percepatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Presiden Prabowo Subianto Buka Munas HIPMI ke-XVIII di Bandar Lampung
Gubernur Mirza TApresiasi Kontribusi Masyarakat Minang dalam Pembangunan Lampung
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Mirza Torehkan Prestasi Nasional, Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Inspiratif Sektor Pertanian

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:14 WIB

Wagub Jihan Ajak IPM Jadi Pelopor Peningkatan SDM dan Pembangunan Daerah

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:10 WIB

Resmi! Ade Jona Prasetyo Terpilih Aklamasi di Munasi XVIII, Nahkoda Baru HIPMI 2026-2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:42 WIB

Gubernur Lampung Dampingi Presiden Resmikan RS KH M Tohir di Pesisir Barat

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:37 WIB

Sekda Lampung: Belanja Wajib Jadi Prioritas Utama APBD 2026

Berita Terbaru