Tok! Syahroni Divonis Empat Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Juni 2021 - 17:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis Syahroni, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

Sidang vonis Syahroni, terdakwa kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di PN Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021). Foto: Sulaiman

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung – Mantan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lampung Syahroni divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Rabu (16/6/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahroni empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara, serta dikenakan pidana uang pengganti Rp35,1 juta. Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun apabila tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 1,6 tahun penjara,” ungkap Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

Baca Juga :  PWI Pusat Desak Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Tegaskan Martabat Wartawan Tak Boleh Direndahkan

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni lima tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Begitu juga dengan pidana tambahan yang sebelumnya dalam tuntutan Rp303,6 juta menjadi hanya Rp35,1 juta.

Saat majelis memintai tanggapan prihal vonis tersebut, Syahroni mengatakan dirinya menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding.

“Saya terima yang mulia,” ujar terdakwa tertunduk lesu saat dirinya mengikuti sidang vonis melalui virtual.

Baca Juga :  Kejari Lamtim Kembali Terapkan Restorative Justice, Penuntutan Kasus Pencurian Dihentikan

Sementara itu, JPU KPK juga masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Dalam pembacaan putusan Efiyanto mengatakan Syahroni terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Red

Berita Terkait

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas
DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir
Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos
149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar
Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Lampung Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027, Wali Kota Eva Dwiana Nyatakan Dukungan Penuh
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:10 WIB

HUT ke-27 PP Polri, Gubernur Tekankan Peran Purnawirawan Jaga Kondusivitas

Kamis, 30 Juli 2026 - 21:04 WIB

DPRD Kota Bandar Lampung akan Sidak Kafe dan Resto Minim Lahan Parkir

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:21 WIB

Bidik 10 Ribu Peserta Kick Off, Tim Humas HPN-Porwanas Perkuat Strategi Medsos

Senin, 27 Juli 2026 - 19:04 WIB

149 Kebakaran di Bandar Lampung, Kerugian Tembus Rp1,75 Miliar

Senin, 27 Juli 2026 - 18:58 WIB

Listrik Masih Jadi Biang Kebakaran di Bandar Lampung, 149 Kasus Terjadi di 2026

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung.
Foto: Farida Nurazizah

PEMERINTAHAN

Pendapatan APBD Perubahan Lampung 2026 Turun Rp19,6 Miliar

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:07 WIB