Tujuh Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek di Jakut dan Jakbar

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu kantor pinjaman online Ilegal, Foto: Istimewa

salah satu kantor pinjaman online Ilegal, Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kantor pinjaman online ilegal bertempat di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Operasi penangkapan dilakukan penyidik sejak selasa (14/10) di sejumlah aparteman ataupun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjaman online beroperasi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa 7 orang berhasil diamankan dari 7 kantor pinjol ilegal tersebut.

“Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang,” terang Jenderal Bintang Satu, Kamis (14/10/21).

Baca Juga :  Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa tujuh kantor pinjol tersebut tersebar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi lainnya berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa sampai saat ini penyidik Polri tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.

Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (15/10/2021). Adapun para tersangka yang ditangkap penyidik Bareskrim memiliki peran sebagai desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.

Baca Juga :  Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Dari penggerebekan di tujuh lokasi tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini karena telah merugikan masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19.(*)

Red

Berita Terkait

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura
Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi
Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas
Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau
Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim
Bangga Lampung Jadi Tuan Rumah, Ruby Chairani Siap Hadiri Kick-Off HPN dan Porwanas 2027
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung Dapat Dukungan Penuh dari Putri Zulhas
Hotman Paris Minta Maaf ke PWI dan Organisasi Wartawan Lainnya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Silaturahmi Jadi Langkah Awal AKBP Raswidiati Jaga Stabilitas Kamtibmas Lampura

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Polres Lamtim Siagakan Personel dan Perkuat Sinergi Lintas Instansi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Polwan Pertama Pimpin Polres Lampura, AKBP Raswidiati Resmi Bertugas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:30 WIB

Kapolsek Kedondong Jalin Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Muhtaram Tanjung Kerta Way Khilau

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:17 WIB

Jebak Korban via MiChat, Komplotan Begal Bersenjata di Lampura Dibekuk Satreskrim

Berita Terbaru