Tujuh Kantor Pinjaman Online Ilegal Digerebek di Jakut dan Jakbar

- Jurnalis

Jumat, 15 Oktober 2021 - 14:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

salah satu kantor pinjaman online Ilegal, Foto: Istimewa

salah satu kantor pinjaman online Ilegal, Foto: Istimewa

LAMPUNGCORNER.COM, Jakarta –  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap tujuh kantor pinjaman online ilegal bertempat di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Operasi penangkapan dilakukan penyidik sejak selasa (14/10) di sejumlah aparteman ataupun kantor yang dijadikan untuk perusahaan pinjaman online beroperasi.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa 7 orang berhasil diamankan dari 7 kantor pinjol ilegal tersebut.

“Benar, Bareskrim Polri melakukan penggerebekan dan penangkapan sindikasi pinjol di tujuh wilayah di Jakarta dengan tersangka yang diamankan ada tujuh orang,” terang Jenderal Bintang Satu, Kamis (14/10/21).

Baca Juga :  Gubernur Lampung Hadiri Halal Bihalal FK PLP, Dukung Persatuan dan Kekeluargaan Perantauan Indonesia

Brigjen Pol. Helmy Santika menjelaskan bahwa tujuh kantor pinjol tersebut tersebar di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi lainnya berada di Cengkareng, Jakarta Barat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa sampai saat ini penyidik Polri tengah mendalami sindikat pinjol ilegal yang beroperasi di Jakarta tersebut.

Dikutip dari laman tribratanews.polri.go.id, Jumat (15/10/2021). Adapun para tersangka yang ditangkap penyidik Bareskrim memiliki peran sebagai desk collection (penagih utang) dan operator SMS blasting.

Baca Juga :  DPRD Pesawaran Evaluasi Proyek PJU Usai Kecelakaan Kerja, Ini Rekomendasinya!

Dari penggerebekan di tujuh lokasi tersebut petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni yakni modem, CPU, layar monitor, ratusan sim card, dan laptop.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat. Perintah ini disampaikan Sigit untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol ini karena telah merugikan masyarakat khususnya di tengah pandemi COVID-19.(*)

Red

Berita Terkait

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026
Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif
Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung
Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung
Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau
Gubernur Mirza Paparkan Kesiapan Lampung Jadi Tuan Rumah PON XXIII 2032
Residivis Curas Diamankan Polsek Abung Selatan Usai Masuk Area Rumah Warga
Prabowo Matangkan Implementasi Devisa Hasil Ekspor, Ini Mulai Berlakunya!
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:06 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Penyerahan Juara Lomba “Cawo Bubalah Lampung” Rangkaian Agenda Hardiknas 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:44 WIB

Rakor Tim Percepatan TP2TBC Kabupaten Pesawaran, Wagub Jihan Dorong Tangani TBC secara Masif

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:02 WIB

Eko Agung Saputra Terpilih Aklamasi di Musprov PBSI Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:33 WIB

Dua Tahun Mandek, Korban Investasi Fiktif Pertanyakan Kinerja Polda Lampung

Jumat, 22 Mei 2026 - 12:27 WIB

Gubernur Mirza Perkenalkan Anak Harimau Sumatera, Bernama Puspa dan Muli Sikop di Satwa Lembah Hijau

Berita Terbaru