Tunakarya Warga Natar Ditangkap Polisi, Ternyata Bobol Rumah Tetangga Empat Bulan Lalu

- Jurnalis

Kamis, 5 Oktober 2023 - 09:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pembobol rumah tetangga, berhasil diamankan Polsek Natar dan kini masih menjalani pemeriksaan. Foto : Humas Polsek

Tersangka pembobol rumah tetangga, berhasil diamankan Polsek Natar dan kini masih menjalani pemeriksaan. Foto : Humas Polsek

LAMPUNGCORNER.COM, Lampung Selatan — Setelah menjadi buronan Polsek Natar selama hampir empat bulan. Julianto (31) warga Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), akhirnya berhasil ditangkap, Selasa (3/10/2023).

Kapolsek Natar Kompol Enrico Donald Sidauruk mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian di rumah korban Eli (42) yang masih tetangga satu Desa.

Perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu (11/6/2023) dan baru diketahui korban sekitar jam 10.30 WIB. Tersangka masuk ke rumah korban melalui jendela samping dengan terlebih dahulu membuka teralis jendela terbuat dari bambu.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan Tak Berhenti di Upacara, ASN Lampung Selatan Dituntut Hadirkan Pelayanan Terbaik sebagai Wujud Pengabdian

Kemudian mendorong hingga bambu penutup jendela tersebut terlepas. Lalu masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit handphone merk Samsung type J2 core warna Gold, seperangkat kain tapis Lampung yang terdiri dari sarung dan selendang serta uang tunai sebesar Rp570 ribu.

“Korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang sebesar Rp3,57 juta. Kemudian lapor ke Polsek untuk ditindak lanjuti,” ujar Kapolsek, Kamis (5/10/2023).

Baca Juga :  UMKM Raup Berkah dari Nobar Piala Dunia, Bupati Egi: Gema HELAU Gerakkan Ekonomi Rakyat dan Perkuat Gotong Royong

Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Natar dengan didukung barang bukti yang ada. Dipimpinan Panit Reskrim 1 Ipda Suyitno, Panit Reskrim 2 Aipda Akhmad Ismail, Tim Opsnal berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan di Desa Bumisari, Natar.

Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti handphone yang dicurinya.

“Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kompol Enrico. (*)

Red

Berita Terkait

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon
Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan
Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan
Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas
Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat
Bupati Egi Ajak Lampung Selatan Bersahabat dengan AI, SDM Unggul Disiapkan Hadapi Masa Depan
Di Balik Kemegahan Ngaben Massal, Zita Anjani Melihat Masa Depan Wisata Budaya Balinuraga
Peluk Harapan Anak-anak Lampung Selatan, Zita Anjani Pastikan Perjuangan Cegah Stunting Dimulai dari Keluarga
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:49 WIB

Wisata Dominasi Permohonan Paspor di Imigrasi Kalianda, Capai 3.721 Pemohon

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Imigrasi Kalianda Rayakan HUT ke-81 RI dengan Perlombaan dan Penguatan Kekompakan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Merah Putih Menyala dari Beranda Sumatra, Menara Siger Jadi Panggung HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lampung Selatan

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:14 WIB

Zita Anjani Pastikan Dua Anak Penyandang Hemofilia di Lampung Selatan Tetap Didampingi, BPJS dan Pendidikan Jadi Prioritas

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:13 WIB

Bupati Egi Tinggalkan Aula, Pilih Bawah Flyover Natar untuk Lantik 12 Pejabat

Berita Terbaru

BREAKING NEWS

Presiden Prabowo Tinjau Lokasi Kebakaran Hutan di Kalimantan Barat

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:19 WIB