Unila Beri Bantuan Hukum Pejabat Tersangka, Tetap Lanjutkan Jalur Mandiri

- Jurnalis

Senin, 22 Agustus 2022 - 09:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Rektorat Unila

Gedung Rektorat Unila

LAMPUNGCORNER.COM, Bandarlampung — Pihak Universitas Lampung (Unila) tetap memberikan bantuan hukum untuk tiga pejabat Unila yang ditetapkan sebagai tersangka suap oleh KPK.

Mereka adalah Rektor Unila Prof Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Heryandi, dan Dekan FKIP terpilih M Basri.

“Secara umum Unila tentu membantu karena mereka merupakan keluarga besar Unila,” tegas Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof Suharso, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga :  Erupsi GAK Mereda, Damkarmat Bandar Lampung Terus Bersihkan Sisa Abu Vulkanik

Soal bantuan hukum seperti apa yang akan diberikan, Suharso menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu apa bentuk yang paling tepat.

Disinggung Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) jalur mandiri yang menjadi kunci persoalan, dia mengatakan PMB itu tidak ada masalah.

Baca Juga :  Tuan Rumah Porwanas XV 2027, PWI Lampung Bidik 5-7 Emas dari Lomba Karya Jurnalistik

Atas dasar ini, ia menandaskan PMB jalur mandiri tetap dilanjutkan. Sebab, ia yakin yang bermasalah bukan sistem, tapi orangnya.

“Mungkin kita kurang transparansi dalam sistem PMB, termasuk pengawasan. Tentu akan kita perbaiki ke depan,” sebutnya. (*)

 

Red

Berita Terkait

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan
Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu
Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026
Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil
Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara
Gerak Jalan Pramuka Ramaikan Pusat Kota Bandar Lampung, Polisi Siagakan 35 Personel
Diduga Cabuli Anak Dua Kali, Pria 28 Tahun di Bandar Lampung Diciduk Polisi
Trotoar Sultan Agung Ambrol, DPRD Temukan Spek Tak Sesuai hingga Material Bekas
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 21:49 WIB

Kabel Fiber Optik Semrawut Ditertibkan, APJII Lampung Sasar Sejumlah Ruas Jalan

Jumat, 25 September 2026 - 21:32 WIB

Baru Setahun Bebas, Residivis Narkoba Kembali Diciduk Bawa 14 Paket Sabu

Senin, 21 September 2026 - 21:32 WIB

Gerobak Listrik Rp2,8 Miliar Jadi Temuan BPK, Vendor yang Sama Kembali Dapat Kontrak 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:12 WIB

Sidak Pajak di Mall Kartini, Bapenda Bandar Lampung Soroti Pelaporan Omzet Riil

Sabtu, 19 September 2026 - 21:49 WIB

Dituding Gelapkan Mobil Rental Rp1,16 Miliar, Anggota DPRD Bandar Lampung Yunika Buka Suara

Berita Terbaru

LC TV Story

Prabowo Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional

Jumat, 25 Sep 2026 - 19:57 WIB